Wamendag: Status Negara Maju Tak Ganggu RI Soal GSP

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
24 February 2020 20:50
Amerika Serikat lewat Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) telah mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang.
Foto: Pengibaran Bendera Merah Putih Sepanjang 200 Meter di Silang Patung Kuda, 20 Oktober 2019 (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat lewat Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) telah mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang, dan otomatis masuk daftar sebagai negara maju.

Perubahan status Indonesia sebagai negara maju tersebut, diklaim oleh pemerintah tidak membuat Indonesia kehilangan fasilitas Generalize System of Preference (GSP) atau keringanan bea masuk impor barang ke Amerika Serikat (AS).

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan perubahan status Indonesia oleh USTR tidak merubah penilaian AS terhadap GSP di Indonesia. Selama ini GSP sebagai fasilitas kemudahan ekspor terhadap beberapa produk Indonesia agar berdaya saing di pasar AS.

"Statusnya upgrade dari negara berkembang secara status sudah meningkat. Nggak ada hubungan dengan fasilitas penerimaan GSP," kata Jerry saat ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Senin (24/2/2020).



Sempat ada kekhawatiran dari dunia usaha, dengan status Indonesia dicoret dari negara berkembang, membuat fasilitas GSP oleh AS terhadap Indonesia, juga akan diakhiri. Namun, Jerry menegaskan, sampai saat ini pembahasan soal fasilitas GSP antara Indonesia dan AS masih positif.

"Intinya secara prinsip nggak mempengaruhi GSP, yang sangat sensitif. Ada poin-poin yang sudah disepakati bersama," ujar Jerry.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Internasional (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani sempat berpendapat status baru ini dapat berdampak pada fasilitas yang biasa diberikan kepada Indonesia oleh AS sebagai negara berkembang dalam hal perdagangan. Fasilitas ini membuat produk ekspor Indonesia ke pasar AS bisa berdaya saing.

Hal ini biasa disebut fasilitas Generalize System of Preference (GSP) atau keringanan bea masuk impor barang ke Amerika Serikat (AS).

"Kalau berdasarkan aturan seharusnya negara maju nggak bisa dapat GSP," katanya dikutip dari detikcom.

Shinta mengatakan fasilitas GSP hanya diberikan untuk negara-negara kurang berkembang (LDCs) dan negara berkembang. "Fasilitas GSP hanya diberikan kepada negara-negara yang mereka anggap sebagai LDCs dan negara berkembang," sebutnya.

Namun, terakhir Shinta melakukan konfirmasi ke pihak AS, hasilnya perubahan itu tak berpengaruh pada GSP. "Kami Baru mendapatkan klarifikasi dari USTR bahwa ini hanya berlaku untuk status Indonesia di WTO jadi tidak ada pengaruh ke GSP. Yang pengaruh ada d WTO," kata Shinta dihubungi CNBC Indonesia, Senin Sore (24/2).


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Dicap Sebagai Negara Maju, Indonesia Malah Rugi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular