OJK Perketat Aturan, Asuransi Wajib Laporan Tiap Bulan

dob, CNBC Indonesia
24 February 2020 17:45
OJK saat ini terus melakukan reformasi di industri keuangan non bank. Perlakuan pengawasan untuk sejumlah INKB seperti asuransi akan diperketat.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini terus melakukan reformasi di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Perlakuan pengawasan untuk sejumlah INKB seperti asuransi akan diperketat.

Anggota DK OJK sekaligus Kepala Eksekutif IKNB Riswinandi mengatakan selama ini perusahaan asuransi hanya diwajibkan memberikan laporan keuangan tiap 3 bulan sekali. Untuk ke depan aturan ini akan diubah dan diperketat.



"Asuransi akan diberi kewajiban menyampaikan laporan lengkap, mulai dari neraca, laba-rugi, sampai portofolio investasi. Pokoknya selengkap-lengkapnya tiap sebulan sekali," ujarnya di kantor OJK, Wisma Mulia II, Senin (24/2/2020). 

Dia mengatakan kemungkinan ini akan berlaku semester II-2020. Saat ini OJK akan mengumpulkan para pemangku kepentingan industri asuransi soal aturan baru ini. "Tujuannya bukan menyulitkan tapi kita ingin memperbaiki kualitas asuransi," ujarnya.

Rencananya akan ada denda yang dikenakan apabila perusahaan asuransi tidak memenuhi laporan keuangan tiap bulan ini. Dendanya akan segera diatur oleh OJK

Sebagai informasi OJK mengeluarkan kebijakan ini untuk memantau portofolio-portofolio investasi penempatan dana yang dilakukan oleh perusahaan asuransi. Jangan sampai investasi yang dilakukan hanya terkonsentrasi di beberapa saham tertentu yang akhirnya menimbulkan risiko kepada nasabah.



Dalam data OJK, per Desember 2019, memang industri asuransi memiliki aset Rp 1.371,16 triliun naik 9,55% dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya Rp 1.251,59 triliun.

Investasi asuransi komersial per Desember 2019 mencapai Rp 580,31 triliun terbesar pada instrumen reksa dana 32,09%, diikuti saham sebesar 26,31% dan terakhir SBN 15,12%.

[Gambas:Video CNBC]




(dob/dob) Next Article Jadi Sorotan, Ini Kata Industri Soal Pengawasan Asuransi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular