
Skandal Jiwasraya, Kuasa Hukum: Bentjok Dijadikan Tumbal!
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
24 February 2020 17:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Hukum Muchtar Arifin & Partners memberikan keterangan pers terkait kasus yang sedang membelit klien mereka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro di sebuah kafe di bilangan Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Dalam kesempatan itu, Muchtar mempertayakan berbagai kejanggalan dalam skandal dugaan korupsi yang diduga Jaksa Agung ST Burhanuddin merugikan keuangan negara hingga Rp 13 triliun tersebut.
"Kenapa hanya dibatasi tahunnya 2016-2018? Mungkin, kami juga tidak tahu pasti, kami melihat laporan Menteri BUMN sebelum Pak Erick (Rini Soemarno), melaporkan ke Kejaksaan Agung," ujar Muchtar.
"Sekarang timbul pertanyaan, apakah hanya dua tahun kerugian besar sampai Rp 13 T? Apa betul Menteri BUMN tidak mengetahui kapan, berapa besar dan pelaku yang berperan membobol Jiwasraya? Hasil penyidikan yang membuktikan," lanjutnya.
Oleh karena itu, Muchtar berharap Kejaksaan Agung bertindak profesional dan proporsional. Ia pun berharap kepada Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Ini ada kekuatan besar yang bergerak beraama atau sendiri-sendiri tapi punya kepentingan yang sama," kata Muchtar.
"Maka, jalan yang enak mencari kambing hitam. Klien kami mengatakan saya ini dijadikan tumbal artinya korban untuk menutupi kerugian Jiwasraya yang sekian T itu, termasuk pelaku lainnya," lanjutnya.
Lantas mengapa Bentjok yang dijadikan korban? Muchtar memiliki analisis tersendiri. Salah satunya lantaran Bentjok memiliki banyak aset.
"Ada keterangan pers direktur penyidikan (Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah) aset yang disita jumlahnya Rp 11 triliun. Ini yang menjadi kekhawatiran kami," ujarnya.
(miq/hps) Next Article Dibui Seumur Hidup, Ini Sederet Harta Bentjok yang Disita
Dalam kesempatan itu, Muchtar mempertayakan berbagai kejanggalan dalam skandal dugaan korupsi yang diduga Jaksa Agung ST Burhanuddin merugikan keuangan negara hingga Rp 13 triliun tersebut.
"Kenapa hanya dibatasi tahunnya 2016-2018? Mungkin, kami juga tidak tahu pasti, kami melihat laporan Menteri BUMN sebelum Pak Erick (Rini Soemarno), melaporkan ke Kejaksaan Agung," ujar Muchtar.
Oleh karena itu, Muchtar berharap Kejaksaan Agung bertindak profesional dan proporsional. Ia pun berharap kepada Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Ini ada kekuatan besar yang bergerak beraama atau sendiri-sendiri tapi punya kepentingan yang sama," kata Muchtar.
"Maka, jalan yang enak mencari kambing hitam. Klien kami mengatakan saya ini dijadikan tumbal artinya korban untuk menutupi kerugian Jiwasraya yang sekian T itu, termasuk pelaku lainnya," lanjutnya.
Lantas mengapa Bentjok yang dijadikan korban? Muchtar memiliki analisis tersendiri. Salah satunya lantaran Bentjok memiliki banyak aset.
"Ada keterangan pers direktur penyidikan (Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah) aset yang disita jumlahnya Rp 11 triliun. Ini yang menjadi kekhawatiran kami," ujarnya.
(miq/hps) Next Article Dibui Seumur Hidup, Ini Sederet Harta Bentjok yang Disita
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular