Kejagung Tetapkan 4 Tersangka di Kasus Korupsi Danareksa

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
19 February 2020 21:29
Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas.
Foto: Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (CNBC Indonesia/Monica Wareza)
Jakarta, CNBC Indonesia- Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas.

Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa Sekuritas kepada dua debitur yakni PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas. Perhitungan kerugian dari kasus ini mencapai ratusan miliar.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono menyebut tiga di antara dari 4 tersangka yang ditetapkan berinisial RAR, ZNY, dan TR. Namun ia tidak menyebutkan peran dari masing-masing tersangka itu.

"Ada 4 tersangka yg sudah ditetapkan berdasarkan surat perintah penyelidikan direktur penyidikan pada jampidsus, No. Print 14/N:FD:-01/2020 tanggal 15 Januari," sebut Hari di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Namun para tersangka ini sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). "Ini sedang mereka melakukan upaya hukum, melakukan praperadilan terhadap penyidik yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Prosesnya masih beracara pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Hari.


Sayangnya, Hari pun belum menyebutkan pasal yang dikenai terhadap masing-masing tersangka.

Kasus Danareksa berawal dari gagal bayar dari repo saham di PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Rennier Abdul Rachman Latief sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama di SIAP. Sementara Teguh Ramadhani adalah CEO dari PT EVIO Sekuritas. Adapun Zakie Mubarak Yos adalah pemegang saham dari SIAP. 


(dob/dob) Next Article Mantan Dirut & Direktur Danareksa Jadi Tersangka Kejagung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular