Mantan Dirut & Direktur Danareksa Jadi Tersangka Kejagung

Monica Wareza & Ferry Sandi, CNBC Indonesia
23 February 2020 15:20
Munculnya dua nama baru ini menggenapkan total tersangka yang terseret kasus ini menjadi lima orang.
Foto: Dirdik Febrie Adriansyah. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano H Herman
dan Mantan Direktur PT Danareksa Sekuritas Sujadi sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Danareksa Sekuritas

Munculnya dua nama baru ini menggenapkan total tersangka yang terseret kasus ini menjadi lima orang.

"Tersangka dalam kasus ini adalah MHH, SJD, RAR dan TR," kata Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Jakarta, Jumat (21/2/2020).


Kapuspenkum Hari Setiyono mengonfirmasi bahwa MHH yang dimaksud adalah Marciano H Herman dan SJD adalah Sujadi. "Iya, tersangka mengajukan Permohonan Praperadilan," ujar Hari kepada CNBC Indonesia.

Marciano H. Herman yang ketika kasus ini terjadi merupakan direktur utama di Danareksa Sekuritas. Sedangkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia merupakan direktur utama di PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). 
Sementara itu, Sujadi kala itu merupakan direktur di perusahaan sekuritas pelat merah ini.

Febri menjelaskan, dari kasus yang terjadi di Danareksa ini terdapat dua tersangka yang ditetapkan dari dua kasus berbeda, yakni terkait PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas.


Kasus dugaan korupsi Danareksa berawal dari gagal bayar dari repo saham di PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Tiga tersangka lain yang telah ditetapkan lebih dulu adalah Rennier Abdul Rachman Latief yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama di SIAP.

Kemudian Teguh Ramadhani, CEO dari PT EVIO Sekuritas dan Zakie Mubarak Yos sebagai pemegang saham dari SIAP.




(dob/dob) Next Article Balikin Uang Setinggi Menara Petronas, Ini Sosok Kokos Jiang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular