
Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Timah

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 orang saksi perkara komoditas Timah hari ini, Kamis (25/4/2024).
Pemeriksaan itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga tahun 2022.
Adapun Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengungkapkan terdapat 12 orang saksi yang diperiksa berinisial:
1. PD selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 Sekretaris Tim Evaluator RKAB.
2. DW selaku Inspektur Tambang.
3. IWN selaku Inspektur Tambang.
4. HR selaku Inspektur Tambang.
5. YS alias YG selaku pihak swasta.
6. RV selaku CPI PT Timah Tbk.
7. MA selaku CPI PT Timah Tbk.
8. NG selaku CPI PT Timah Tbk.
9. NRN selaku CPI PT Timah Tbk.
10. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d Awal Maret tahun 2019.
11. STJ selaku pihak swasta.
12. AW selaku CPI PT Timah Tbk.
"Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis (25/4/2024).
Selain itu, Kejagung RI menyebutkan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terkuak Peran Crazy Rich Helena Lim dalam Korupsi Timah Rp271 Triliun