
Plus-Minus Rencana Sri Mulyani Beri Cukai Buat Mobil-Motor

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mematangkan rencana untuk mengenakan cukai terhadap emisi kendaraan bermotor. Pengenaan ini bisa menimbulkan dampak positif dan negatif.
Hari ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rencana tersebut di hadapan Komisi XI DPR. Seluruh kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi karbon dioksida (CO2) akan dikenakan cukai.
Tujuannya adalah untuk peningkatan kualitas kesehatan. Ini dapat dimaklumi, karena transportasi adalah penyumbang terbesar polusi udara.
Berdasarkan data dari Breathe Easy Jakarta, penyumbang polusi utama di Jakarta adalah transportasi. Andil transportasi terhadap polusi di Jakarta mencapai 46%. Diprediksi 2030 transportasi masih akan menjadi penyumbang polusi terbesar di Jakarta hingga 2030 dengan andil sekitar 43%.
Mengutip data AirVisual per 19 Februari 2020, Jakarta berada di posisi 62 kota paling berpolusi di dunia. Isu polusi sempat menjadi pembahasan hangat tahun lalu.
Selain itu, Sri Mulyani menyebut dampak positif dari pengenaan cukai emisi adalah tambahan penerimaan negara. Menurut kalkulasi pemerintah, ada potensi tambahan penerimaan sebesar Rp 15,7 triliun.
Cukai emisi nantinya akan dikecualikan bagi kendaraan yang tidak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti mobil listrik, kendaraan umum, kendaraan pemerintah, dan kendaraan untuk keperluan khusus seperti ambulans atau pemadam kebakaran. Tarifnya belum ditentukan, tetapi bisa ad volarum (gelondongan) atau spesifik berdasarkan emisi yang dihasilkan.
Subjek atau pembayar cukai adalah pabrikan atau importir jika kendaraan diproduksi di luar negeri. Cukai dibayar kala mobil keluar dari pabrik atau pelabuhan dengan pembayaran berkala (per bulan).
Cukai atas emisi sudah berlaku di berbagai negara, termasuk negara tetangga Malaysia. Tarifnya bahkan lumayan tinggi.
![]() |
Sementara di Singapura, pengenaan cukai emisi lebih praktis. Hanya ada satu tarif yaitu 20%.