Kenikmatan PNS: Pensiun & Anggaran Negara Rp 100 T Lebih

aji, CNBC Indonesia
19 February 2020 14:43
Kenikmatan PNS: Pensiun & Anggaran Negara Rp 100 T Lebih
Ilustrasi PNS (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Abdi Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) benar-benar dijaga oleh negara. Kala masih aktif diberi gaji (ya iya lah!), ketika sudah purna bakti pun masih mendapat bayaran dari kas negara.

Ini yang membuat PNS masih menjadi cita-cita jutaan anak bangsa. Hidup relatif terjamin, dibiayai oleh negara bahkan ketika sudah tidak lagi bekerja.

Memang uang pensiun PNS tidak sebesar gaji dan tunjangan yang didapat kala masih bekerja. Namun tetap saja lumayan, setidaknya masih ada pemasukan meski mungkin tidak seberapa. Apalagi pensiun juga bisa diterima oleh istri/suami dan anak-anak dari sang PNS.


Tergiur oleh hidup yang ditanggung oleh negara sampai hari tua, jutaan orang bersaing untuk mengisi formasi di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun tentu tidak semua beruntung bisa mendapatkan batik Korpri.

Per 30 Juni 2019, jumlah PNS di Indonesia ada 4,28 juta jiwa. Naik dibandingkan posisi akhir 2018 yaitu 4,18 juta.



Ketika jumlah PNS bertambah, tentu yang pensiun juga semakin banyak. Para pensiunan ini masih mendapatkan 'gaji' dari kas negara.

Pada 2018, akhirnya pemerintah mengeluarkan duit lebih dari Rp 100 triliun untuk anggaran pensiun. Sepanjang 2009 hingga 2018, rata-rata anggaran untuk membayar tunjangan pensiun naik rata-rata 12,05% per tahun.





Pemerintah masih menggunakan skema pembayaran pensiun pay as you go. Artinya, pembayaran pensiun dilakukan melalui menganggarkan jumlah tertentu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya sebagai pelengkap iuran yang dibayarkan PNS saat masih aktif.

Sebenarnya sudah lama ada wacana untuk mengubah skema pembayaran tunjangan pensiun ke fully funded. Ini membuat sumber pembiayaan tunjangan pensiun PNS seperti di perusahaan swasta, pekerja dan pemberi kerja patungan untuk membiayai. Sebagai gambaran, saat ini iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di sektor swasta adalah 5% dari gaji, di mana 2% dibayar pekerja dan sisanya dibayar pemberi kerja.

Namun hingga kini skema pay as you go masih berjalan. Akibatnya, beban fiskal untuk pembiayaan tunjangan PNS kian bertambah.


Untuk mengurangi beban tersebut, sebenarnya pemerintah sempat menempuh cara unik yaitu meniadakan kenaikan gaji PNS pada 2016. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan 'bonus' berupa gaji ke-14.

Lho, apa hubungannya gaji ke-14 dengan tunjangan pensiun?

Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Menteri Keuangan kala itu, mengungkapkan bahwa kenaikan gaji PNS yang rutin setiap tahunnya membuat tunjangan pensiunan ikut naik. Tunjangan pensiun ini terus dibayarkan sampai PNS yang bersangkutan tutup usia.

Oleh karena itu, lebih baik pemerintah memberi gaji ke-14. Sekali pukul, tidak berdampak ke kenaikan pembayaran pada bulan dan tahun berikutnya.

Namun ternyata penghentian kenaikan gaji hanya temporer. Pada 2019, gaji PNS (dan tunjangan pensiun tentunya) dinaikkan lagi. Plus gaji ke -14 tidak ikut-ikutan dihapus.

Rasanya memang semakin enak jadi PNS. Gaji naik tiap tahun, dapat gaji ke-14, dan tunjangan pensiun hingga ajal menjemput. Tidak heran lowongan CPNS selalu diserbu para pencari kerja.




TIM RISET CNBC INDONESIA


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular