
Duh! Sri Mulyani Sindir Bos BPJS Soal Utang ke RS yang Ngaret
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
18 February 2020 18:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menunjukkan kekesalannya kepada BPJS Kesehatan. Kali ini ia menyindir soal kinerja BPJS Kesahatan dalam membayarkan kewajibannya kepada Rumah Sakit (RS).
Menurutnya, dalam aturan yang berlaku, BPJS Kesehatan harus membayarkan tagihan kepada RS paling lambat 15 hari dari tanggal tagihan, tapi nyatanya lebih dari setahun pun tidak di bayarkan.
"Kita boleh mengatakan kepada semua masyarakat bisa masuk ke RS tapi nyatanya, sistem BPJS kita tidak mampu memenuhi kewajibannya yaitu dari sisi pembayaran. Dalam UU kalau ada tagihan maksimal 15 hari BPJS harusnya membayar. Tapi yang terjadi bahkan banyak kewajiban sampai lebih dari satu tahun tidak dibayarkan," ujarnya dalam rapat gabungan di gedung DPR RI, Selasa (18/2/2020).
Menurutnya, hal ini membuat banyak RS yang juga mengalami kesulitan sehingga menyebabkan pelayanan ke masyarakat tidak maksimal. Oleh karenanya, pemerintah dinilai perlu hadir dengan membantu mengatasi defisit BPJS melalui suntikan anggaran.
"Kita juga melihat bahwa RS sudah banyak yang mengalami situasi sangat sulit. Itu fakta yang harus kita lihat oleh karena itu pemerintah melihat dari semua segi. Sebagai pemerintah hadir, kami tetap diminta untuk melakukan support maka dilakukanlah yang namanya injeksi atau yang tadi dikatakan hibah," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah tidak pernah keberatan memberikan suntikan anggaran ke BPJS Kesehatan yang setiap tahun terus meningkat. Pada 2018 pemerintah memberikan suntikan sebesar Rp 10 triliun dan tahun 2019 sebesar Rp 13,5 triliun.
Oleh karenanya, kenaikan iuran memang harus dilakukan karena sudah lebih dari dua tahun tidak dilakukan penyesuaian.
Namun, jika DPR meminta dibatalkan maka defisit BPJS akan sesuai estimasi yakni Rp 32 triliun karena suntikan tahun lalu yg diberikan pemerintah sebesar Rp 13,5 triliun tersebut harus ditarik kembali.
"Tidak ada masalah kita melakukan itu (suntikan). Sampai dengan akhir 2019 bahkan kalau bapak-bapak meminta Perpres ini dibatalkan artinya Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun di 2019 lalu, saya tarik kembali. Berarti BPJS dalam posisi bolong Rp 32 triliun. Kan itu yang harus kita lihatnya. Karena PBI, TNI, ASN kami sudah naikan dari 2019," jelasnya.
"Kalau tidak jadi dinaikkan maka tidak jadi kita bayar. Jangan lupa PBI naiknya mulai dari Agustus, TNI Polri mulai dari Agustus juga daerah masih kami membayarkan karena ditengah tengah tahun anggaran," tegasnya.
(dru) Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!
Menurutnya, dalam aturan yang berlaku, BPJS Kesehatan harus membayarkan tagihan kepada RS paling lambat 15 hari dari tanggal tagihan, tapi nyatanya lebih dari setahun pun tidak di bayarkan.
"Kita boleh mengatakan kepada semua masyarakat bisa masuk ke RS tapi nyatanya, sistem BPJS kita tidak mampu memenuhi kewajibannya yaitu dari sisi pembayaran. Dalam UU kalau ada tagihan maksimal 15 hari BPJS harusnya membayar. Tapi yang terjadi bahkan banyak kewajiban sampai lebih dari satu tahun tidak dibayarkan," ujarnya dalam rapat gabungan di gedung DPR RI, Selasa (18/2/2020).
"Kita juga melihat bahwa RS sudah banyak yang mengalami situasi sangat sulit. Itu fakta yang harus kita lihat oleh karena itu pemerintah melihat dari semua segi. Sebagai pemerintah hadir, kami tetap diminta untuk melakukan support maka dilakukanlah yang namanya injeksi atau yang tadi dikatakan hibah," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah tidak pernah keberatan memberikan suntikan anggaran ke BPJS Kesehatan yang setiap tahun terus meningkat. Pada 2018 pemerintah memberikan suntikan sebesar Rp 10 triliun dan tahun 2019 sebesar Rp 13,5 triliun.
Oleh karenanya, kenaikan iuran memang harus dilakukan karena sudah lebih dari dua tahun tidak dilakukan penyesuaian.
Namun, jika DPR meminta dibatalkan maka defisit BPJS akan sesuai estimasi yakni Rp 32 triliun karena suntikan tahun lalu yg diberikan pemerintah sebesar Rp 13,5 triliun tersebut harus ditarik kembali.
"Tidak ada masalah kita melakukan itu (suntikan). Sampai dengan akhir 2019 bahkan kalau bapak-bapak meminta Perpres ini dibatalkan artinya Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun di 2019 lalu, saya tarik kembali. Berarti BPJS dalam posisi bolong Rp 32 triliun. Kan itu yang harus kita lihatnya. Karena PBI, TNI, ASN kami sudah naikan dari 2019," jelasnya.
"Kalau tidak jadi dinaikkan maka tidak jadi kita bayar. Jangan lupa PBI naiknya mulai dari Agustus, TNI Polri mulai dari Agustus juga daerah masih kami membayarkan karena ditengah tengah tahun anggaran," tegasnya.
(dru) Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!
Most Popular