
Polemik Jokowi Bisa Ubah UU dengan PP, Beneran Salah Ketik?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
18 February 2020 06:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah kalangan mempersoalkan keberadaan Pasal 170 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, pasal itu memungkinkan Presiden mengubah UU via penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini," demikian bunyi Pasal 170 ayat 1.
"Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi pasal 170 ayat 2.
Kemudian dalam ayat ketiga disebutkan dalam rangka penetapan PP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI.
Seperti dilaporkan detik.com, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Usfunan menilai ketentuan Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan PP dalam mengubah ketentuan dalam UU Cipta Kerja dan UU lainnya merupakan ketentuan yang aneh dan inkonstitusional.
Penilaian Jimmy bukan tanpa alasan. Ia lantas menyodorkan lima alasan.
Pertama, secara hierarki, dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, PP berada di bawah UU, sehingga tidak bisa PP mengubah substansi UU.
Kedua, Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 menentukan presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, sehingga karakter PP hanyalah peraturan perundang-undangan yang bersifat delegataris, mendapatkan delegasi dari UU. Karena itu, hanya mengatur hal-hal lebih teknis sebagai perintah dari UU.
Ketiga, UU memiliki karakter peraturan yang mengatur kebijakan-kebijakan yang dapat memberikan batasan hak warga negara, sehingga bukan eksklusif kewenangan presiden, melainkan harus mendapatkan persetujuan DPR sebagai representasi rakyat.
"Tidak masuk akal jika PP, yang merupakan kewenangan presiden, mengubah substansi suatu UU yang dibentuk oleh presiden dan DPR," beber Jimmy.
Keempat, masih menurut Jimmy, kendati 'diakal-akali' adanya ruang konsultasi dengan DPR dalam membentuk PP, tidak dapat menjadi pembenaran untuk menggunakan PP untuk mengubah substansi UU.
Kelima, ketentuan Pasal 170 RUU Cipta Kerja ini tidak hanya merusak sistem ketatanegaraan dan sistem perundang-undangan.
"(Tapi) juga berpotensi mengarahkan pada absolutisme kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan nantinya," kata Jimmy.
"Dengan begitu, ketentuan Pasal 170 RUU Cipta Kerja ini bukan menguntungkan presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan, melainkan berpotensi 'menjebak' presiden untuk melanggar dan melawan konstitusi," lanjutnya.
Ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly buka suara perihal polemik itu.
"Ini mungkin kesalahan. Perundang-undangan maksudnya," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, apakah ada kesalahan ketik dalam proses itu?
"Ya ya... Gak bisa dong PP melawan UU. Peraturan perundang-undangan itu," kata Yasonna.
Lalu, apakah pemerintah akan merevisi draft RUU Ciptaker? politikus PDIP itu menilai hal tersebut tidak perlu dilakukan. Sebab, ini hanyalah masalah teknis.
"Jadi melihat segala sesuatu harus (komprehensif) tidak mungkinlah sekonyol itu," ujar Yasonna.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Diam-Diam RUU Cipta Kerja Sudah Hampir Selesai Dibahas di DPR
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini," demikian bunyi Pasal 170 ayat 1.
Kemudian dalam ayat ketiga disebutkan dalam rangka penetapan PP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI.
![]() |
Seperti dilaporkan detik.com, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Usfunan menilai ketentuan Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan PP dalam mengubah ketentuan dalam UU Cipta Kerja dan UU lainnya merupakan ketentuan yang aneh dan inkonstitusional.
Penilaian Jimmy bukan tanpa alasan. Ia lantas menyodorkan lima alasan.
Pertama, secara hierarki, dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, PP berada di bawah UU, sehingga tidak bisa PP mengubah substansi UU.
Kedua, Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 menentukan presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, sehingga karakter PP hanyalah peraturan perundang-undangan yang bersifat delegataris, mendapatkan delegasi dari UU. Karena itu, hanya mengatur hal-hal lebih teknis sebagai perintah dari UU.
Ketiga, UU memiliki karakter peraturan yang mengatur kebijakan-kebijakan yang dapat memberikan batasan hak warga negara, sehingga bukan eksklusif kewenangan presiden, melainkan harus mendapatkan persetujuan DPR sebagai representasi rakyat.
"Tidak masuk akal jika PP, yang merupakan kewenangan presiden, mengubah substansi suatu UU yang dibentuk oleh presiden dan DPR," beber Jimmy.
Keempat, masih menurut Jimmy, kendati 'diakal-akali' adanya ruang konsultasi dengan DPR dalam membentuk PP, tidak dapat menjadi pembenaran untuk menggunakan PP untuk mengubah substansi UU.
Kelima, ketentuan Pasal 170 RUU Cipta Kerja ini tidak hanya merusak sistem ketatanegaraan dan sistem perundang-undangan.
"(Tapi) juga berpotensi mengarahkan pada absolutisme kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan nantinya," kata Jimmy.
"Dengan begitu, ketentuan Pasal 170 RUU Cipta Kerja ini bukan menguntungkan presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan, melainkan berpotensi 'menjebak' presiden untuk melanggar dan melawan konstitusi," lanjutnya.
Ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly buka suara perihal polemik itu.
"Ini mungkin kesalahan. Perundang-undangan maksudnya," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, apakah ada kesalahan ketik dalam proses itu?
"Ya ya... Gak bisa dong PP melawan UU. Peraturan perundang-undangan itu," kata Yasonna.
Lalu, apakah pemerintah akan merevisi draft RUU Ciptaker? politikus PDIP itu menilai hal tersebut tidak perlu dilakukan. Sebab, ini hanyalah masalah teknis.
"Jadi melihat segala sesuatu harus (komprehensif) tidak mungkinlah sekonyol itu," ujar Yasonna.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Diam-Diam RUU Cipta Kerja Sudah Hampir Selesai Dibahas di DPR
Most Popular