
Pekan Depan, Pemerintah Lelang SUN Rp 15 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah pada Selasa pekan depan atau pada 18 Februari 2020.
Mengutip situs resmi DJPPR, Kamis (13/2/2020) tujuan dari penerbitan SUN ini adalah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2020.
Adapun rencananya pemerintah akan melelang ketujuh seri SUN dengan target indikatif Rp15 triliun, atau target maksimal ditetapkan Rp22,5 triliun.
Pelaksanaan lelang tersebut akan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019). Jadwal setelmen lelang akan dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2020.
Seri SUN yang dilelang adalah SPN03200519 (new issuance), SPN12210205 (reopening), FR0081 (reopening), FR0082 (reopening), FR0080 (reopening), FR0083 (reopening), dan FR0076 (reopening).
Ketujuh seri sukuk yang akan dilelang tersebut adalah
1. SPN03200519 (new issuance), jatuh tempo 19 Mei 2020 dengan imbalan diskonto.
2. SPN12210205 (reopening), jatuh tempo 5 Februari 2021, dengan imbalan diskonto.
3. FR0081 (reopening), jatuh tempo 15 Juni 2025, dengan imbalan 6,65 persen.
4. FR0082 (reopening), jatuh tempo 15 September 2030 dengan imbalan 7 persen.
5. FR0080 (reopening), jatuh tempo 15 Juni 2030 dengan imbalan 7,5 persen.
6. FR0083 (reopening), jatuh tempo 15 april 2040 dengan imbalan 7,5 persen.
7. FR0076 (reopening), jatuh tempo 15 Mei 2048 dengan imbalan 7,375 persen.
Sementara itu, peserta lelang akan dibagi menjadi tiga bagian. Pertama adalah Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia, Tbk., PT Bank Danamon Indonesia, Tbk., PT Bank Maybank Indonesia, Tbk., PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk., PT Bank OCBC NISP, Tbk., PT Bank Panin, Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk., PT Bank Permata, Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank ANZ Indonesia., Standard Chartered Bank, JP Morgan Chase Bank N.A., PT. Bahana Sekuritas, PT. Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk.
Selanjutnya yang kedua akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan terakhir akan dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).
Penjualan SUN tersebut nantinya akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh BI. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Sementara itu, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019.
(dob/dob) Next Article Di Aceh, DJPPR Ajak Masyarakat Kawal APBN Demi Pembangunan