
Lembaga Pengelola Investasi, Terobosan Omnibus Law Ciptaker
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
14 February 2020 12:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), pemerintah akan membentuk lembaga pengelola investasi.
Dijelaskan dalam Pasal 156 RUU Omnibus Law Ciptaker yang telah beredar di publik , Pemerintah berencana untuk membentuk lembaga pengelola investasi. Di mana dalam kepengurusannya lembaga tersebut akan terdiri dari Dewan Pengarah dan Dewan Komisioner.
Dewan Pengarah yang dimaksud dalam pasal tersebut yakni Menteri Keuangan atau dalam hal ini Sri Mulyani yang akan sebagai ketua merangkap sebagai anggota. Serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau dalam hal ini Erick Thohir sebagai anggota.
Adapun tugas Dewan Pengarah bertugas untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisioner kepada Presiden, menetapkan modal awal lembaga pengelola investasi, menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengarah dan Dewan Komisioner kepada Presiden.
Dewan Pengarah juga memberikan arahan dan menetapkan kebijakan untuk lembaga pengelola investasi, menetapkan remunerasi Dewan Pengarah dan Dewan Komisioner, menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, beserta indikator kinerja utama.
Lewat Sri Mulyani pula lah, dirinya akan memberikan arahan dan/atau memutuskan hal yang bersifat strategis.
"Termasuk yang berkaitan dengan struktur modal dengan didukung data dan kajian yang memadai yang dikoordinasikan oleh Dewan Komisioner," jelas pasal 157 RUU Omnibus Law Ciptaker tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (14/2/2020).
Dewan Pengarah juga dijelaskan mempunyai kewenangan untuk memberhentikan sementara Dewan Komisioner dan mengangkat pelaksana tugas sementara Dewan Komisioner, membentuk sekretariat dan komite. Serta melakukan pengawasan atas pengelolaan yang dikelola oleh Dewan Komisioner.
Sementara dewan komisioner berjumlah paling sedikit 5 orang dengan komposisi, 3 orang yang berasal dari unsur profesional dan salah satunya menjadi Ketua dewan komisioner.
Ada pula 1 orang pejabat ex-officio minimal setingkat eselon I Kementerian Keuangan yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk menjadi wakil ketua dewan komisioner, dan 1 orang pejabat ex-officio minimal setingkat eselon I Kementerian BUMN yang ditunjuk Menteri BUMN.
Nantinya penambahan jumlah anggota dewan komisioner dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan Lembaga Pengelola Investasi.
Dewan komisioner ini merupakan organ tunggal dalam melaksanakan pengelolaan dan pengurusan Lembaga Pengelola Investasi yang bersifat kolektif kolegial.
Mereka memiliki tanggung jawab untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, menetapkan remunerasi pegawai Lembaga Pengelola Investasi, dan melakukan pengawasan pengurusan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Pengelola Investasi.
Tanggung jawab lainnya adalah melaksanakan kebijakan dan melakukan pengurusan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Pengelola Investasi, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dewan pengarah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan komisioner juga bertanggung jawab untuk menyusun struktur organisasi Lembaga Pengelola Investasi dan bertindak untuk dan atas nama Lembaga Pengelola Investasi di dalam dan di luar pengadilan.
(dru) Next Article Momen Sri Mulyani Pimpin Serah Terima Jenazah JB Sumarlin
Dijelaskan dalam Pasal 156 RUU Omnibus Law Ciptaker yang telah beredar di publik , Pemerintah berencana untuk membentuk lembaga pengelola investasi. Di mana dalam kepengurusannya lembaga tersebut akan terdiri dari Dewan Pengarah dan Dewan Komisioner.
Dewan Pengarah yang dimaksud dalam pasal tersebut yakni Menteri Keuangan atau dalam hal ini Sri Mulyani yang akan sebagai ketua merangkap sebagai anggota. Serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau dalam hal ini Erick Thohir sebagai anggota.
Lewat Sri Mulyani pula lah, dirinya akan memberikan arahan dan/atau memutuskan hal yang bersifat strategis.
"Termasuk yang berkaitan dengan struktur modal dengan didukung data dan kajian yang memadai yang dikoordinasikan oleh Dewan Komisioner," jelas pasal 157 RUU Omnibus Law Ciptaker tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (14/2/2020).
Dewan Pengarah juga dijelaskan mempunyai kewenangan untuk memberhentikan sementara Dewan Komisioner dan mengangkat pelaksana tugas sementara Dewan Komisioner, membentuk sekretariat dan komite. Serta melakukan pengawasan atas pengelolaan yang dikelola oleh Dewan Komisioner.
Sementara dewan komisioner berjumlah paling sedikit 5 orang dengan komposisi, 3 orang yang berasal dari unsur profesional dan salah satunya menjadi Ketua dewan komisioner.
Ada pula 1 orang pejabat ex-officio minimal setingkat eselon I Kementerian Keuangan yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk menjadi wakil ketua dewan komisioner, dan 1 orang pejabat ex-officio minimal setingkat eselon I Kementerian BUMN yang ditunjuk Menteri BUMN.
Nantinya penambahan jumlah anggota dewan komisioner dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan Lembaga Pengelola Investasi.
Dewan komisioner ini merupakan organ tunggal dalam melaksanakan pengelolaan dan pengurusan Lembaga Pengelola Investasi yang bersifat kolektif kolegial.
Mereka memiliki tanggung jawab untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, menetapkan remunerasi pegawai Lembaga Pengelola Investasi, dan melakukan pengawasan pengurusan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Pengelola Investasi.
Tanggung jawab lainnya adalah melaksanakan kebijakan dan melakukan pengurusan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Pengelola Investasi, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dewan pengarah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan komisioner juga bertanggung jawab untuk menyusun struktur organisasi Lembaga Pengelola Investasi dan bertindak untuk dan atas nama Lembaga Pengelola Investasi di dalam dan di luar pengadilan.
(dru) Next Article Momen Sri Mulyani Pimpin Serah Terima Jenazah JB Sumarlin
Most Popular