
Gegara Corona RI Larang Impor Hewan China, Berapa Nilainya?
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
13 February 2020 13:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia resmi melarang impor produk China karena khawatir dengan penyebaran virus Corona. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tidak mengizinkan importasi hewan hidup untuk sementara waktu.
Larangan tersebut tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 10/2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok. Beleid tersebut mulai berlaku pada 6 Februari.
Binatang hidup yang dilarang masuk ke Indonesia adalah kuda, keledai, bagal, dan hinnie (HS 0101), lembu (HS 0102), babi (0103), biri-biri dan kambing (0104), unggas (0105), dan binatang lainya (0106). Tidak hanya yang berasal dari China, kementerian yang dipimpin Agus Suparmanto ini juga melarang impor hewan hidup yang transit di Negeri Tirai Bambu.
Kemendag juga melarang masuknya barang yang terkait komedi putar, ayunan, galeri tembak, taman hiburan, sirkus keliling dan travelling managerie, serta teater keliling (HS 9508). Produk/jasa tersebut dikhawatirkan membawa virus Corona dari hewan yang terlibat di dalamnya.
Pasal 3 Permendag No 10/2020 menyebutkan, importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap binatang hidup yang dilarang untuk diimpor. Ketentuan tersebut berlaku terhadap binatang hidup yang dilarang untuk diimpor, yang tiba di pelabuhan Indonesia pada saat Permendag ini berlaku.
Sementara pasal 5 menyatakan re-ekspor atau pemusnahan menjadi tanggung jawab importir. Barang siapa yang tidak melakukannya dalam jangka waktu 10 hari, maka akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan tersebut tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 10/2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok. Beleid tersebut mulai berlaku pada 6 Februari.
Binatang hidup yang dilarang masuk ke Indonesia adalah kuda, keledai, bagal, dan hinnie (HS 0101), lembu (HS 0102), babi (0103), biri-biri dan kambing (0104), unggas (0105), dan binatang lainya (0106). Tidak hanya yang berasal dari China, kementerian yang dipimpin Agus Suparmanto ini juga melarang impor hewan hidup yang transit di Negeri Tirai Bambu.
Pasal 3 Permendag No 10/2020 menyebutkan, importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap binatang hidup yang dilarang untuk diimpor. Ketentuan tersebut berlaku terhadap binatang hidup yang dilarang untuk diimpor, yang tiba di pelabuhan Indonesia pada saat Permendag ini berlaku.
Sementara pasal 5 menyatakan re-ekspor atau pemusnahan menjadi tanggung jawab importir. Barang siapa yang tidak melakukannya dalam jangka waktu 10 hari, maka akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pages
Most Popular