Gegara Corona RI Larang Impor Hewan China, Berapa Nilainya?

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
13 February 2020 13:01
Gegara Corona RI Larang Impor Hewan China, Berapa Nilainya?
Ilustrasi Aktivitas di Pelabuhan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia resmi melarang impor produk China karena khawatir dengan penyebaran virus Corona. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tidak mengizinkan importasi hewan hidup untuk sementara waktu.

Larangan tersebut tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 10/2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok. Beleid tersebut mulai berlaku pada 6 Februari.

Binatang hidup yang dilarang masuk ke Indonesia adalah kuda, keledai, bagal, dan hinnie (HS 0101), lembu (HS 0102), babi (0103), biri-biri dan kambing (0104), unggas (0105), dan binatang lainya (0106). Tidak hanya yang berasal dari China, kementerian yang dipimpin Agus Suparmanto ini juga melarang impor hewan hidup yang transit di Negeri Tirai Bambu. 

Kemendag juga melarang masuknya barang yang terkait komedi putar, ayunan, galeri tembak, taman hiburan, sirkus keliling dan travelling managerie, serta teater keliling (HS 9508). Produk/jasa tersebut dikhawatirkan membawa virus Corona dari hewan yang terlibat di dalamnya.


Pasal 3 Permendag No 10/2020 menyebutkan, importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap binatang hidup yang dilarang untuk diimpor. Ketentuan tersebut berlaku terhadap binatang hidup yang dilarang untuk diimpor, yang tiba di pelabuhan Indonesia pada saat Permendag ini berlaku.

Sementara pasal 5 menyatakan re-ekspor atau pemusnahan menjadi tanggung jawab importir. Barang siapa yang tidak melakukannya dalam jangka waktu 10 hari, maka akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Impor dari China memang yang terbesar di Indonesia. Badan Pusat Statistik mencatat, total impor non-migas terbesar Indonesia pada 2019 adalah US$ 148,84 miliar. Dari jumlah tersebut, US$ 44,58 miliar atau 29,95% datang dari China.

Badan Pusat Statistik


Akan tetapi, hewan hidup bukan produk utama yang didatangkan Indonesia dari China. Sepanjang 10 bulan pertama 2019, mayoritas barang impor dari China adalah peralatan telekomunikasi dan bagiannya (HS 764) dengan nilai US$ 3,64 miliar.



Berapa nilai impor hewan hidup dari China? Tidak besar.

Pada Desember 2019, impor hewan hidup asal China adalah US$ 89.760. Sepanjang 2019, nilainya adalah US$ 321.400.



Walau tidak banyak memasok binatang hidup, China adalah pemasok sejumlah komoditas pangan dalam jumlah yang lumayan banyak. Misalnya bawang putih, di mana hampir seluruh bawang putih impor di Indonesia berasal dari China dengan nilai US$ 332,91 juta pada Januari-Oktober 2019.


Indonesia juga mendatangkan cabai segar dingin dari China senilai US$ 2.100 dalam periode yang sama. Ada pula impor cabai kering tumbuk yang bernilai US$ 4,4 juta. 

Masih menyangkut cabai, ada juga impor cabai awet sementara senilai US$ 13.990. Selain itu, Indonesia juga mengimpor tembakau asal China senilai US$ 138,53 juta.


TIM RISET CNBC INDONESIA


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular