
Gegara Corona, Hewan China Dilarang Masuk RI, Ini Daftarnya
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
13 February 2020 12:23

Jakarta, CNBCÂ Indonesia -Â Pemerintah Indonesia resmi melarang impor hewan hidup dari China akibat wabah corona yang melanda negara tersebut. Importir dilarang mengimpor binatang hidup berasal dari RRT atau transit dari RRT.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto telah menerbitkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) No 10 tahun 2020 tentang larangan sementara impor binatang hidup dari Republik Rakyat Tingkok (RRT/China) yang berlaku efektif sejak 7 Februari 2020.
Salah satu pertimbangannya adalah WHO telah menyatakan wabah virus corona yang berasal dari Wuhan RRT sebagai darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional, sehingga pemerintah perlu mengambil langkah perlindungan bagi kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran virus corona ke dalam wilayah Indonesia.
Keputusan penghentian sementara impor hewan hidup dari China dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona diputuskan oleh Presiden Jokowi dalam ratas di Istana pada 3 Februari 2020.
Berdasarkan pasal 2 Permendag No 10, importir dilarang mengimpor binatang hidup berasal dari RRT atau transit dari RRT. Apabila importir sudah telanjur mengimpor binatang hidup yang dilarang sampai di pelabuhan saat ketentuan Permendag berlaku, maka importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan hewan tersebut.
Berikut daftar lengkap hewan-hewan hidup asal China yang dilarang masuk ke Indonesia:
(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto telah menerbitkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) No 10 tahun 2020 tentang larangan sementara impor binatang hidup dari Republik Rakyat Tingkok (RRT/China) yang berlaku efektif sejak 7 Februari 2020.
Salah satu pertimbangannya adalah WHO telah menyatakan wabah virus corona yang berasal dari Wuhan RRT sebagai darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional, sehingga pemerintah perlu mengambil langkah perlindungan bagi kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran virus corona ke dalam wilayah Indonesia.
Berdasarkan pasal 2 Permendag No 10, importir dilarang mengimpor binatang hidup berasal dari RRT atau transit dari RRT. Apabila importir sudah telanjur mengimpor binatang hidup yang dilarang sampai di pelabuhan saat ketentuan Permendag berlaku, maka importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan hewan tersebut.
Berikut daftar lengkap hewan-hewan hidup asal China yang dilarang masuk ke Indonesia:
![]() |
![]() |
![]() |
(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Most Popular