
MP3EI ke Paket Kebijakan Ekonomi, Eh Sekarang Omnibus Law
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
12 February 2020 06:17

Sampailah kita ke Pesta Demokrasi 2019. Jokowi kembali terpilih menjadi presiden, kali ini didampingi oleh Ma'ruf Amin sebagai wakilnya.
Dilantik pada 20 Oktober 2019, sampai sekarang Jokowi rasanya belum pernah menyinggung lagi soal PKE. Seperti MP3EI, PKE pun berstatus bak mantan kekasih yang sebaiknya dilupakan saja.
Pada periode kedua pemerintahannya, Jokowi sudah punya kekasih baru bernama Omnibus Law. Setidaknya ada dua Omnibus Law yang terdeteksi yaitu Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan.
Undang-undang (UU) Omnibus Law akan menjadi payung hukum yang merangkum lebih dari 70 UU yang ada sebelumnya. Jadi investor nantinya tidak perlu membolak-balik ratusan bahkan mungkin ribuan halaman peraturan perundang-undangan, cukup merujuk ke UU sagala aya ini.
Omnibus Law akan menawarkan berbagai kemudahan bagi dunia usaha. Misalnya di bidang perpajakan, ada janji untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga ke 20% sampai 2023. Saat ini tarif PPh Badan adalah 25%. Perusahaan-perusahaan terbuka yang melantai di pasar modal juga akan mendapatkan potongan tarif tambahan sebesar 3%, syarat dan ketentuan berlaku.
Kemudian pajak atas dividen akan dihilangkan, jika diinvestasikan kembali di Indonesia. Lalu warga negara asing hanya dikenakan pajak atas pendapatan yang diterima di Indonesia.
Sementara Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (yang sering dipelesetkan menjadi Cilaka) akan berisi 11 kluster yaitu:
1. Penyederhanaan perizinan tanah.
2. Persyaratan investasi.
3. Ketenagakerjaan.
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM.
5. Kemudahan berusaha.
6. Dukungan riset dan inovasi.
7. Administrasi pemerintahan.
8. Pengenaan sanksi.
9. Pengendalian lahan.
10. Kemudahan proyek pemerintah.
11. Kawasan Ekonomi Khusus.
Sepertinya maksud dan tujuan Omnibus Law sama seperti PKE yaitu mendatangkan investasi demi menghapus defisit transaksi berjalan. Kelihatannya Jokowi memang agak terobsesi dengan hal ini.
"Kalau neraca transaksi berjalan kita sudah positif, baik, saat itulah kita betul-betul merdeka. Dengan siapa pun kita berani," tegas Jokowi bulan lalu.
Akan tetapi, Omnibus Law yang menjadi jagoan baru ini belum berlaku. Omnibus Law Perpajakan baru masuk ke DPR, dan akan memasuki proses pembahasan yang entah butuh waktu berapa lama. Sedangkan yang Cilaka (katanya) akan segera dikirim ke DPR.
Apakah Omnibus Law akan bernasib sama dengan MP3EI dan PKE? Apakah Omnibus Law akan dilupakan oleh pemerintahan selanjutnya seperti Jokowi tidak melirik MP3EI?
Kita doakan yang baik saja. Semoga Omnibus Law berhasil menjadi obat mujarab untuk memperkuat fundamental perekonomian Indonesia. Semoga Omnibus Law berhasil mengatasi masalah defisit transaksi berjalan sehingga Indonesia bisa bersaing dan menjadi negara maju.
Semoga...
TIM RISET CNBC INDONESIA
(aji/sef)
Dilantik pada 20 Oktober 2019, sampai sekarang Jokowi rasanya belum pernah menyinggung lagi soal PKE. Seperti MP3EI, PKE pun berstatus bak mantan kekasih yang sebaiknya dilupakan saja.
Pada periode kedua pemerintahannya, Jokowi sudah punya kekasih baru bernama Omnibus Law. Setidaknya ada dua Omnibus Law yang terdeteksi yaitu Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan.
Omnibus Law akan menawarkan berbagai kemudahan bagi dunia usaha. Misalnya di bidang perpajakan, ada janji untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga ke 20% sampai 2023. Saat ini tarif PPh Badan adalah 25%. Perusahaan-perusahaan terbuka yang melantai di pasar modal juga akan mendapatkan potongan tarif tambahan sebesar 3%, syarat dan ketentuan berlaku.
Kemudian pajak atas dividen akan dihilangkan, jika diinvestasikan kembali di Indonesia. Lalu warga negara asing hanya dikenakan pajak atas pendapatan yang diterima di Indonesia.
Sementara Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (yang sering dipelesetkan menjadi Cilaka) akan berisi 11 kluster yaitu:
1. Penyederhanaan perizinan tanah.
2. Persyaratan investasi.
3. Ketenagakerjaan.
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM.
5. Kemudahan berusaha.
6. Dukungan riset dan inovasi.
7. Administrasi pemerintahan.
8. Pengenaan sanksi.
9. Pengendalian lahan.
10. Kemudahan proyek pemerintah.
11. Kawasan Ekonomi Khusus.
Sepertinya maksud dan tujuan Omnibus Law sama seperti PKE yaitu mendatangkan investasi demi menghapus defisit transaksi berjalan. Kelihatannya Jokowi memang agak terobsesi dengan hal ini.
"Kalau neraca transaksi berjalan kita sudah positif, baik, saat itulah kita betul-betul merdeka. Dengan siapa pun kita berani," tegas Jokowi bulan lalu.
Akan tetapi, Omnibus Law yang menjadi jagoan baru ini belum berlaku. Omnibus Law Perpajakan baru masuk ke DPR, dan akan memasuki proses pembahasan yang entah butuh waktu berapa lama. Sedangkan yang Cilaka (katanya) akan segera dikirim ke DPR.
Apakah Omnibus Law akan bernasib sama dengan MP3EI dan PKE? Apakah Omnibus Law akan dilupakan oleh pemerintahan selanjutnya seperti Jokowi tidak melirik MP3EI?
Kita doakan yang baik saja. Semoga Omnibus Law berhasil menjadi obat mujarab untuk memperkuat fundamental perekonomian Indonesia. Semoga Omnibus Law berhasil mengatasi masalah defisit transaksi berjalan sehingga Indonesia bisa bersaing dan menjadi negara maju.
Semoga...
TIM RISET CNBC INDONESIA
(aji/sef)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular