
MP3EI ke Paket Kebijakan Ekonomi, Eh Sekarang Omnibus Law
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
12 February 2020 06:17

Pertama adalah MP3EI. Kala itu, Presiden SBY barangkali berniat untuk membangun kontinuitas kebijakan pembangunan agar lebih tertata dan berkesinambungan. Pemikiran ini melahirkan MP3EI yang sedianya bertujuan menjadi arah pembangunan Indonesia hingga 2025.
"Tantangan ke depan pembangunan ekonomi Indonesia tidaklah mudah untuk diselesaikan. Dinamika ekonomi domestik dan global mengharuskan Indonesia senantiasa siap terhadap perubahan. Keberadaan Indonesia di pusat baru gravitasi ekonomi global, yaitu kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara, mengharuskan Indonesia mempersiapkan diri lebih baik lagi untuk mempercepat terwujudnya suatu negara maju dengan hasil pembangunan dan kesejahteraan yang dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat.
"Dalam konteks inilah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyadari perlunya penyusunan MP3EI untuk memberikan arah pembangunan ekonomi Indonesia hingga 2025. Melalui percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi ini, perwujudan kualitas Pembangunan Manusia Indonesia sebagai bangsa yang maju tidak saja melalui peningkatan pendapatan dan daya beli semata, namun dibarengi dengan membaiknya pemerataan dan kualitas hidup seluruh bangsa," demikian tulis bagian pembuka dokumen MP3EI yang diterbitkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Pada intinya MP3EI bertujuan untuk menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia jangan lagi berpusat di Jawa, tetapi di seluruh daerah. Sayang, hingga kini cita-cita itu belum terwujud.
Untuk menuju ke sana, MP3EI membagi wilayah Indonesia menjadi enam koridor yaitu Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara, serta Papua-Kepulauan Maluku. Setiap koridor ditetapkan memiliki fokus pembangunan berbeda.
Membangun kantong-kantong ekonomi baru tidak hanya butuh tenaga, tetapi juga biaya yang besar. Tidak main-main, kebutuhan pembiayaannya mencapai ribuan triliun rupiah.
"Untuk mendukung pengembangan kegiatan ekonomi utama, telah diindikasikan investasi yang pelaksanaannya dimulai dalam waktu 2011-2014 di keenam koridor ekonomi tersebut dengan nilai sekitar Rp 4.000 Triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah akan berkontribusi sekitar 10% dalam bentuk pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan, pelabuhan laut, pelabuhan udara, serta rel kereta dan pembangkit tenaga listrik, sedangkan sisanya diupayakan akan dipenuhi dari swasta maupun BUMN dan campuran," tulis dokumen MP3EI.
Tujuan akhir MP3EI adalah membuat pembangunan lebih dan mengantar Indonesia menjadi negara maju. Pada 2025, PDB Indonesia ditargetkan mencapai US$ 4-4,5 triliun dan pendapatan per kapita di kisaran US$ 14.250-15.500. Dengan begitu Indonesia akan resmi menjadi negara berpendapatan tinggi.
"Melalui langkah MP3EI, percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi akan menempatkan Indonesia sebagai negara maju pada 2025 dengan pendapatan per kapita yang berkisar antara US$ 14.250-15.500 dengan nilai total perekonomian berkisar antara US$ 4-4,5 triliun. Untuk mewujudkannya diperlukan pertumbuhan ekonomi riil sebesar 6,4-7,5% pada periode 2011-2014, dan sekitar 8-9% pada periode 2015-2025. Pertumbuhan ekonomi tersebut akan dibarengi oleh penurunan inflasi dari sebesar 6,5% pada periode 2011-2014 menjadi 3% pada 2025. Kombinasi pertumbuhan dan inflasi seperti itu mencerminkan karakteristik negara maju," sebut dokumen MP3EI.
Keseriusan pemerintahan SBY untuk menjadikan MP3EI sebagai arah pembangunan jangka panjang sampai dituangkan menjadi produk hukum yaitu Perpres No 32/2011 tentang MP3EI yang kemudian diubah menjadi Perpres No 48/2014. Dengan begitu, pemerintahan selanjutnya sudah punya dasar hukum jika ingin mengacu ke MP3EI sebagai arah kebijakan pembangunan.
Rencana yang terbaik adalah rencana yang terwujud. Sayang sekali, ini tidak berlaku untuk MP3EI.
Sejak 27 Mei 2011 hingga kuartal I-2014, total realisasi proyek MP3EI adalah Rp 838,9 triliun terdiri dari infrastruktur Rp 397,7 triliun dan sektor riil Rp 441,2 triliun. Jauh dari target Rp 4.000 triliun.
Pada 2014, pemerintahan SBY berakhir. Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai pemenang Pilpres sah menjadi penggantinya. Di tangan eks Gubernur DKI Jakarta tersebut, MP3EI terlupakan. Tidak lagi disebut, disentuh, apalagi dijadikan sandaran kebijakan pembangunan. Padahal Perpres MP3EI masih ada, belum lagi dicabut...
(aji/sef)
"Tantangan ke depan pembangunan ekonomi Indonesia tidaklah mudah untuk diselesaikan. Dinamika ekonomi domestik dan global mengharuskan Indonesia senantiasa siap terhadap perubahan. Keberadaan Indonesia di pusat baru gravitasi ekonomi global, yaitu kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara, mengharuskan Indonesia mempersiapkan diri lebih baik lagi untuk mempercepat terwujudnya suatu negara maju dengan hasil pembangunan dan kesejahteraan yang dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat.
"Dalam konteks inilah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyadari perlunya penyusunan MP3EI untuk memberikan arah pembangunan ekonomi Indonesia hingga 2025. Melalui percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi ini, perwujudan kualitas Pembangunan Manusia Indonesia sebagai bangsa yang maju tidak saja melalui peningkatan pendapatan dan daya beli semata, namun dibarengi dengan membaiknya pemerataan dan kualitas hidup seluruh bangsa," demikian tulis bagian pembuka dokumen MP3EI yang diterbitkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Untuk menuju ke sana, MP3EI membagi wilayah Indonesia menjadi enam koridor yaitu Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara, serta Papua-Kepulauan Maluku. Setiap koridor ditetapkan memiliki fokus pembangunan berbeda.
![]() |
Membangun kantong-kantong ekonomi baru tidak hanya butuh tenaga, tetapi juga biaya yang besar. Tidak main-main, kebutuhan pembiayaannya mencapai ribuan triliun rupiah.
"Untuk mendukung pengembangan kegiatan ekonomi utama, telah diindikasikan investasi yang pelaksanaannya dimulai dalam waktu 2011-2014 di keenam koridor ekonomi tersebut dengan nilai sekitar Rp 4.000 Triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah akan berkontribusi sekitar 10% dalam bentuk pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan, pelabuhan laut, pelabuhan udara, serta rel kereta dan pembangkit tenaga listrik, sedangkan sisanya diupayakan akan dipenuhi dari swasta maupun BUMN dan campuran," tulis dokumen MP3EI.
![]() |
Tujuan akhir MP3EI adalah membuat pembangunan lebih dan mengantar Indonesia menjadi negara maju. Pada 2025, PDB Indonesia ditargetkan mencapai US$ 4-4,5 triliun dan pendapatan per kapita di kisaran US$ 14.250-15.500. Dengan begitu Indonesia akan resmi menjadi negara berpendapatan tinggi.
"Melalui langkah MP3EI, percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi akan menempatkan Indonesia sebagai negara maju pada 2025 dengan pendapatan per kapita yang berkisar antara US$ 14.250-15.500 dengan nilai total perekonomian berkisar antara US$ 4-4,5 triliun. Untuk mewujudkannya diperlukan pertumbuhan ekonomi riil sebesar 6,4-7,5% pada periode 2011-2014, dan sekitar 8-9% pada periode 2015-2025. Pertumbuhan ekonomi tersebut akan dibarengi oleh penurunan inflasi dari sebesar 6,5% pada periode 2011-2014 menjadi 3% pada 2025. Kombinasi pertumbuhan dan inflasi seperti itu mencerminkan karakteristik negara maju," sebut dokumen MP3EI.
Keseriusan pemerintahan SBY untuk menjadikan MP3EI sebagai arah pembangunan jangka panjang sampai dituangkan menjadi produk hukum yaitu Perpres No 32/2011 tentang MP3EI yang kemudian diubah menjadi Perpres No 48/2014. Dengan begitu, pemerintahan selanjutnya sudah punya dasar hukum jika ingin mengacu ke MP3EI sebagai arah kebijakan pembangunan.
Rencana yang terbaik adalah rencana yang terwujud. Sayang sekali, ini tidak berlaku untuk MP3EI.
Sejak 27 Mei 2011 hingga kuartal I-2014, total realisasi proyek MP3EI adalah Rp 838,9 triliun terdiri dari infrastruktur Rp 397,7 triliun dan sektor riil Rp 441,2 triliun. Jauh dari target Rp 4.000 triliun.
Pada 2014, pemerintahan SBY berakhir. Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai pemenang Pilpres sah menjadi penggantinya. Di tangan eks Gubernur DKI Jakarta tersebut, MP3EI terlupakan. Tidak lagi disebut, disentuh, apalagi dijadikan sandaran kebijakan pembangunan. Padahal Perpres MP3EI masih ada, belum lagi dicabut...
(aji/sef)
Next Page
Paket Kebijakan Ekonomi Beraksi
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular