
100 Hari Pertama
Jokowi Perlu Marah Lagi? Ekonomi Loyo, Belum Ada Gebrakan!
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
11 February 2020 09:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang akhir bulan lalu, tepatnya 27 Januari 2020, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin genap berumur 100 hari sejak pelantikan pada 20 Oktober 2019. Meski masih terlalu dini, 100 hari kerap dijadikan indikator sejauh mana pemerintahan bakal mengarah.
Periode pemerintahan 2019-2024 adalah kali kedua Jokowi menjabat sebagai presiden. Agak berbeda dengan periode pertamanya pada 2014-2019, Jokowi kali ini terlihat agak woles.
Pada hari-hari awal pemerintahan periode pertama, Jokowi membuat lumayan banyak gebrakan. Misalnya dengan memangkas perizinan usaha menjadi tiga jam. Jokowi juga mereformasi anggaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan meniadakan subsidi untuk premium, sebuah langkah yang membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berhasil dihemat triliunan rupiah dan bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Baca: Habiskan Ratusan Triliun, RI Kecanduan Subsidi Energi
Periode pertama Jokowi adalah meletakkan fondasi, sementara periode keduanya adalah melanjutkan pembangunan. Mungkin ini yang membuat 100 hari pemerintahan Jokowi-Ma'ruf seakan minim gebrakan.
Sebenarnya ada gebrakan yang ditawarkan Jokowi yaitu rencana penerbitan Undang-undang (UU) Omnibus Law. Setidaknya ada dua Omnibus Law yang terdeteksi yaitu Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan.
Omnibus Law akan menjadi payung hukum yang merangkum lebih dari 70 UU yang ada sebelumnya. Jadi investor nantinya tidak perlu membolak-balik ratusan bahkan mungkin ribuan halaman peraturan perundang-undangan, cukup merujuk ke UU sagala aya ini.
Omnibus Law juga akan menawarkan berbagai kemudahan bagi dunia usaha. Misalnya di bidang perpajakan, ada janji untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga ke 20% sampai 2023. Saat ini tarif PPh Badan adalah 25%.
Namun ya itu tadi, semua baru rencana. RUU Omnibus Law Perpajakan baru masuk ke DPR, dan akan memasuki proses pembahasan yang entah butuh waktu berapa lama.
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja alias Cilaka? Coba tanyakan kepada rumput yang bergoyang...
Periode pemerintahan 2019-2024 adalah kali kedua Jokowi menjabat sebagai presiden. Agak berbeda dengan periode pertamanya pada 2014-2019, Jokowi kali ini terlihat agak woles.
Pada hari-hari awal pemerintahan periode pertama, Jokowi membuat lumayan banyak gebrakan. Misalnya dengan memangkas perizinan usaha menjadi tiga jam. Jokowi juga mereformasi anggaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan meniadakan subsidi untuk premium, sebuah langkah yang membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berhasil dihemat triliunan rupiah dan bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Periode pertama Jokowi adalah meletakkan fondasi, sementara periode keduanya adalah melanjutkan pembangunan. Mungkin ini yang membuat 100 hari pemerintahan Jokowi-Ma'ruf seakan minim gebrakan.
Sebenarnya ada gebrakan yang ditawarkan Jokowi yaitu rencana penerbitan Undang-undang (UU) Omnibus Law. Setidaknya ada dua Omnibus Law yang terdeteksi yaitu Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan.
Omnibus Law akan menjadi payung hukum yang merangkum lebih dari 70 UU yang ada sebelumnya. Jadi investor nantinya tidak perlu membolak-balik ratusan bahkan mungkin ribuan halaman peraturan perundang-undangan, cukup merujuk ke UU sagala aya ini.
Omnibus Law juga akan menawarkan berbagai kemudahan bagi dunia usaha. Misalnya di bidang perpajakan, ada janji untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga ke 20% sampai 2023. Saat ini tarif PPh Badan adalah 25%.
Namun ya itu tadi, semua baru rencana. RUU Omnibus Law Perpajakan baru masuk ke DPR, dan akan memasuki proses pembahasan yang entah butuh waktu berapa lama.
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja alias Cilaka? Coba tanyakan kepada rumput yang bergoyang...
Next Page
Belanja Pemerintah Seret
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular