
Kapan Omnibus Law Cilaka Diserahkan ke DPR, Pak Airlangga?
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
10 February 2020 08:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah belum juga menyerahkan draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Lantas kapan sebetulnya pemerintah akan menyerahkan draft tersebut kepada DPR?
Pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui draft omnibus law cilaka belum juga diserahkan ke DPR. Rencananya, kata Airlangga baru akan diserahkan ke DPR pada pekan ini, sepulangnya dari lawatan ke negara Kanguru, Australia.
"Baru kita sampaikan minggu depan [pekan ini]. Setelah pulang dari Australia," kata Airlangga usai menghadiri rapat koordinasi pemindahan ibu kota di Kantor Kemenkeu, Jumat (7/2/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga memberikan bocoran mengenai formula baru dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) dalam RUU Cilaka.
Airlangga menyatakan pemerintah tak lagi menentukan upah minimum dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Nantinya, hal itu akan dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, pemerintah tak akan menggunakan angka pertumbuhan ekonomi daerah yang minus. Airlangga bilang formula itu akan digantikan dengan pertumbuhan ekonomi daerah tahun sebelumnya yang masih tercatat positif.
"Ya nanti dilihat. Nanti kalau minus [pertumbuhan ekonomi daerahnya], maka ikut dengan tahun sebelumnya," jelasnya.
Artinya, pemerintah nantinya tak akan menggunakan formula saat ini dalam menentukan upah minimum yang menggunakan pertumbuhan ekonomi nasional jika perekonomian di suatu daerah minus.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan formula perhitungan upah minimum ini akan berlaku bagi pekerja baru. Artinya, karyawan lama masih akan menggunakan formula sebelumnya yang dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Ada formulasi baru, pokoknya satu yang berubah tentang pertumbuhan ekonomi daerah. Itu akan ada, tapi itu hanya berlaku untuk pekerja baru. Bukan pekerja lama," ucap Fadjroel.
Sebagai catatan, penentuan perhitungan upah saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam beleid itu, formula yang digunakan untuk menghitung upah minimum, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
(tas/tas) Next Article Pesan Darmin ke Airlangga Hartarto: Cepat Pahami Inflasi
Pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui draft omnibus law cilaka belum juga diserahkan ke DPR. Rencananya, kata Airlangga baru akan diserahkan ke DPR pada pekan ini, sepulangnya dari lawatan ke negara Kanguru, Australia.
"Baru kita sampaikan minggu depan [pekan ini]. Setelah pulang dari Australia," kata Airlangga usai menghadiri rapat koordinasi pemindahan ibu kota di Kantor Kemenkeu, Jumat (7/2/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga memberikan bocoran mengenai formula baru dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) dalam RUU Cilaka.
Airlangga menyatakan pemerintah tak lagi menentukan upah minimum dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Nantinya, hal itu akan dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, pemerintah tak akan menggunakan angka pertumbuhan ekonomi daerah yang minus. Airlangga bilang formula itu akan digantikan dengan pertumbuhan ekonomi daerah tahun sebelumnya yang masih tercatat positif.
"Ya nanti dilihat. Nanti kalau minus [pertumbuhan ekonomi daerahnya], maka ikut dengan tahun sebelumnya," jelasnya.
Artinya, pemerintah nantinya tak akan menggunakan formula saat ini dalam menentukan upah minimum yang menggunakan pertumbuhan ekonomi nasional jika perekonomian di suatu daerah minus.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan formula perhitungan upah minimum ini akan berlaku bagi pekerja baru. Artinya, karyawan lama masih akan menggunakan formula sebelumnya yang dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Ada formulasi baru, pokoknya satu yang berubah tentang pertumbuhan ekonomi daerah. Itu akan ada, tapi itu hanya berlaku untuk pekerja baru. Bukan pekerja lama," ucap Fadjroel.
Sebagai catatan, penentuan perhitungan upah saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam beleid itu, formula yang digunakan untuk menghitung upah minimum, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
(tas/tas) Next Article Pesan Darmin ke Airlangga Hartarto: Cepat Pahami Inflasi
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular