Jakarta Tamat Sebagai Ibu Kota RI Juni 2020? Ini Kata Tito

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
10 February 2020 16:14
Pernyataan itu disampaikan Tito ketika ditemui di Kementerian Keuangan, Senin (10/2/2020).
Foto: Tito Karnavian (REUTERS/Willy Kurniawan)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian merespons pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Mohammad Taufik perihal status DKI Jakarta. Saat menghadiri Rapat Kerja Daerah Gerindra DKI Jakarta, Minggu (26/1/2020), Taufik mengatakan, "Insya Allah bulan Juni Jakarta tamat sebagai ibu kota negara (IKN). UU akan keluar bulan Juni,"

Ditemui di Kementerian Keuangan, Tito menjelaskan, pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur harus diatur dalam regulasi. RUU IKN pun sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024. Dampaknya, IKN di Jakarta saat ini tentu tidak akan menjadi ibu kota, melainkan menjadi pusat ekonomi, bisnis, dan industri.

"Prinsipnya gak akan ada IKN kedua, pindah ke Kalimantan Timur dan Jakarta harus jadi lain. Tidak mungkin tidak ada ibu kota negara. Kalau fisik gak ada di Kaltim, rencananya 2024 atau Jakarta gak jadi ibu kota," kata Tito, Senin (10/2/2020).

"Kalau fisik belum siap, Jakarta tetap jadi IKN dan reguasi di Kaltim siap dan sudah masuk Prolegnas 2020-2024 dan ada ibu kota provinsi jadi pusat ekonomi dan bisnis. Ini diatur juga dalam UU DKI dan kalau sudah siap baru pindah ke IKN dari Jakarta," lanjutnya.

Lebih lanjut, Tito mengatakan tidak benar Juni 2020 IKN akan pindah secara fisik dan regulasi. Kalau itu sudah siap baru Jakarta berubah menjadi yang lain.

Seperti diberitakan detik.com, Taufik yang juga Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta menyatakan Jakarta akan tamat sebagai ibu kota negara Juni 2020. Secara pribadi, Taufik meminta penjelasan anggota DPR RI, terutama perihal status ibu kota setelah dipindahkan dari Jakarta ke Kaltim.



"Kita minta kawan-kawan di DPR, waktu pencabutan Jakarta jadi ibu kota, harus berbarengan dasar hukum Jakarta, apakah Jakarta untuk rezimnya pemerintah daerah sebagaimana Jatim (Jawa Timur) dan Jabar (Jawa Barat)? Kalau itu terjadi itu maka akan terjadi perubahan struktur pemerintahan," ujarnya.

"Kenapa sedikit sekali yang bicarakan Jakarta setelah ibu kota? Mau jadi apa Jakarta? Apakah struktur ekonomi akan berubah ketika tidak jadi ibu kota? Nanti akan kita bahas ini. Isu menarik dan harus dapat perhatian semua warga Jakarta, terutama parpol lain, untuk diskusikan karena berpengaruh pada struktur politik," lanjut Taufik.

Seperti diketahui, draft RUU tentang IKN masuk ke dalam omnibus law. RUU itu pun sudah masuk ke dalam Prolegnas 2020.

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Rudy Suprihadi mengatakan, Kementerian PPN/Bappenas memproyeksi UU baru terkait IKN rampung pada medio 2020. Setelah diundangkan, konstruksi bisa segera dimulai pada akhir 2020 atau awal 2021.

"Semua pembangunan akan tunggu UU dulu. Itu paling tidak Juni-Juli ini diundangkan. Kalau UU sudah jadi ya bisa konstruksi," kata Rudy saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2020).

(miq/miq) Next Article Kala Tito Sindir Jakarta Seperti Kampung & Dijawab Anies

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular