
Widih! Pemprov DKI Bantah Soal Dana Ngendon Rp 12 Triliun
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait endapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) senilai Rp 12,953 triliun di bank umum.
Dia menjelaskan, uang belasan triliun rupiah yang tersimpan di bank merupakan uang bagi hasil dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
Pemprov DKI mendapat uang bagi hasil sebesar Rp 5 triliun yang pembayarannya ditunda. Pembayaran dilakukan pada 17 Desember 2021. Uang Rp 8 triliun tersebut tidak bisa dibelanjakan karena sudah memasuki akhir tahun, sehingga kemudian disimpan di bank.
Sisanya, Riza tidak menjelaskan uang yang disimpan di bank merupakan APBD atau dana bagi hasil dari pemerintah pusat.
Namun, terkait APBD, kata Riza, DKI Jakarta berhasil menyerap sebesar 88,2 persen dari target 91 persen. Menurut dia, serapan APBD 88,2 persen merupakan angka yang tinggi.
Serapan anggaran tidak mencapai target karena tiga hal, yaitu karena efisiensi lelang yang terjadi, ada pegawai yang pensiun dan meninggal dunia, terakhir karena menunggu proses audit Badan Pemeriksa Keuangan.

-
1.
-
2.
-
3.