Selangkah Lagi, Aturan Uji Coba Mobil Listrik Terbit!

Rahajeng Kusumo, CNBC Indonesia
07 February 2020 20:27
Kemenhub sebut aturan uji coba mobil listrik tinggal selangkah lagi
Foto: Deddy Corbuzier mengikuti peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kantor Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan aturan tentang uji tipe untuk kendaraan listrik tinggal selangkah lagi dan menunggu proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Aturan ini diterbitkan menyusul terbitnya Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aturan ini akan memfasilitasi percepatan penerapan kendaraan listrik. Apalagi Kementerian Perindustrian merencanakan bisa mengganti mesin konvensional (combustion engine) menjadi listrik, namun belum ada aturan uji tipe yang memfasilitasinya.

"Dengan adanya penggantian mesin berarti kan ada tipe baru. Concern saya bagaimana kelanjutan kemenperin untuk melakukan pendaftaran nomor identifikasi kendaraan. Sampai sekarang regulasi yg mengatur itu dalam undang-undang belum ada, dan butuh pembahasan teknis," kata Budi di kantor Kemenhub, Jumat (7/02/2020).

[Gambas:Video CNBC]




Dalam percepatan penggunaan listrik Kemenhub bertanggung jawab pada aturan Uji Tipe dan aturan Uji Berkala. Untuk aturan Uji Berkala menurut Budi masih dalam pembahasan internal, sehingga masih harus menunggu beberapa waktu lagi.

Dia menegaskan kendaraan listrik saat ini harganya masih mahal, penggunaannya pun masih terbatas. Untuk itu, jika Kemenperin mau memulainya dari sepeda motor listrik lebih dahulu karena harganya lebih terjangkau, tetap harus diuji kelayakannya.

"Memang mau dimulai dari motor listrik misalnya, tapi kan harganya masih cukup mahal, taruhlah masih sekitar Rp 24 jutaan. Kalau mau dipakai harus ada uji tipenya dulu, ini yang kami bahas dengan Kemenperin dan Kepolisian," katanya.



Sebelumnya Budi mengatakan dalam uji tipe itu memang yang kita masukkan adalah menyangkut masalah kinerja dari baterai

Sedangkan untuk aturan kedua yakni mengenai uji berkala. Budi Setiyadi menjelaskan, aturan itu sebagai antisipasi kelak jika kendaraan listrik sudah masif di Indonesia.

"Nanti kalau sudah cukup banyak mobil terutama yang angkutan umum kita dorong, nanti uji berkala kan tiap enam bulan. Itu sedang kita buatkan regulasi," tandasnya.


(gus/gus) Next Article Tiba-Tiba 2 Pilot Dilarang Terbang oleh Kemenhub, Kenapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular