Tiba-Tiba 2 Pilot Dilarang Terbang oleh Kemenhub, Kenapa?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
04 April 2021 16:04
Maskapai penerbangan Batik Air. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Maskapai penerbangan Batik Air. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dua pilot dilarang terbang atau pencegahan terbang (preventing grounding) oleh Kementerian Perhubungan. Pilot Batik Air dan Trigana Air ini terlibat insiden dan kecelakaan pada Maret lali di Bandara Sultan Thaha - Jambi dan Bandara Halim Perdanakusuma - Jakarta kemarin.

Sebelumnya Pesawat Airbus A320-241 dengan registrasi PK- LUT milik Batik Air mengalami insiden di Bandar Udara Sultan Thaha - Jambi, Sabtu (6/3/2021). Lalu pesawat Boeing 737-4900 F dengan registrasi PK YSF milik Trigana Air Service juga mengalami insiden di Halim Perdanakusuma, Sabtu (20/3/2021).

Direktur Kelaikanudara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Direktoran Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Dadun Kohar menyebut pencegahan terban ini ditujukan untuk mempermudah pihaknya dalam melakukan pemeriksaan.

"Sesuai dengan pasal 4 PM 46 Tahun 2015, bagi penerbang yang mengalami insiden pada penerbangan akan dilakukan tindakan pencegahan terbang, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 90 hari terhitung dari hari terjadinya insiden," mengutip detikcom, Minggu (4/3/2021).

Pencegahan ini dapat dicabut setelah pilot Batik Air dan Tigana Air dinyatakan fit secara medis di Balai Kesehatan Penerbangan. Dadun menjelaskan larangan terbang sementara juga dapat dicabut setelah dua pilot itu selesai mengikuti recovery training program after incident yang diawasi oleh Inspektur Operasi Pesawat Udara Dirjen Perhubungan Udara.

"Namun apabila dari hasil pemeriksanaan menunjukkan ada pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi administrative sesuai dengan ketentuan PM 78 Tahun 2017 atau pemeriksaan lanjutan oleh penyidik PNS Dirjen Udara," jelasnya.

Dadun mengimbau operator penerbangan supaya memastikan kondisi kesehatan kru pesawat yang bertugas. Serta semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan transportasi udara. Supaya tercipta keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan sehingga tidak terjadi insiden dan kecelakaan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto juga mengkonfirmasi kalau sanksi yang diberikan adalah kepada pilot bukan kepada airlines.

"Yang dilarang pilot yang terkait kejadian, bukan airlines-nya," kata Novie mengutip Detikcom, Minggu (4/4/2021).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Baik, Penerbangan Butuh 27 Ribu Pilot Baru di 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular