Top! 30 Tahun Berlalu, RI Kini Tak Lagi Manjakan Singapura

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
05 February 2020 18:36
Top! 30 Tahun Berlalu, RI Kini Tak Lagi Manjakan Singapura
Jakarta, CNBC Indonesia - Perjanjian pajak atau tax treaty antara Indonesia dengan Singapura sudah ditandatangani. Perjanjian yang memang 'sedikit' menguntungkan Singapura selama 30 tahun ini akhirnya diubah.

Pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mampu membuat Singapura menandatangani aturan perubahan yang tak lagi memanjakannya.

Perubahan ini merupakan yang pertama kali dilakukan sejak tax treaty Indonesia-Singapura dibuat 30 tahun yang lalu. Pemerintah berharap, perubahan ini bisa melindungi basis pajak Indonesia dari praktik penghindaran pajak melalui pengalihan keuntungan atau profit shifting.

MUC Consulting merilis beberapa klausul dalam tax treaty berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ada beberapa klausul yang berubah.

Top! 30 Tahun Berlalu, RI Kini Tak Lagi Manjakan Singapura Foto: Pertemuan Presiden RI Jokowi dengan Presiden SIngapura Halimah Yacob di Istana Bogor. (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)




Pertama, terkait pembebasan pajak atas bunga yang diterima institusi pemerintah. Kedua negara sepakat untuk memasukkan Sovereign Wealth Fund (SWF) dan anak usahanya sebagai institusi yang mendapatkan pembebasan.

Kedua, kedua negara menghapus ketentuan terkait pengecualian pengenaan pajak, untuk obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah atau Source-state exemption for government-issued bonds or debentures. Dengan demikian, kini obligasi yang diterbitkan pemerintah akan dikenai pajak.

Ketiga, tarif pajak royalti disepakati lebih rendah dari sebelumnya yang ditetapkan 15%, menjadi 8% untuk royalti atas peralatan dan pengalaman industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan. Sementara untuk royalti lainnya ditetapkan sebesar 10%.

Keempat, pajak atas keuntungan yang diperoleh kantor cabang dipangkas menjadi 10% dari sebelumnya 15%.

Kelima, terkait pengecualian perpajakan terhadap kontrak bagi hasil migas, yang sebelumnya harus memenuhi syarat yaitu memperlakukan wajib pajak Singapura dengan wajib pajak negara lain, dihapus.

Keenam, kedua negara juga kini sepakat untuk memasukan pajak atas capital gain, yang sebelumnya tidak diatur, kedalam perjanjian. Adapun terkait pajak capital gain, kedua negara sepakat untuk menyesuaikan dengan model OECD.

"Terkait pajak atas capital gain, kedua negara sepakat untuk memasukkan klausul pengalihan aset secara tidak langsung atau indirect transfer of assets serta Indonesia mendapatkan hak pemajakan atas pengalihan saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia," tulis MUC Consulting.

Ketujuh, Kedua negara sepakat memperbaharui mekanisme pertukaran informasi yang sebelumnya mengacu pada model OECD 1977 kini mengacu pada model OECD 2017. Terakhir, kedua negara sepakat untuk memasukkan prinsip anti-penghindaran pajak.

BACA : Sudah 28 Tahun, Ternyata RI Masih Manjakan Singapura


Perubahan kedua, cukup menarik. Kedua negara menghapus ketentuan terkait pengecualian pengenaan pajak, untuk obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah atau Source-state exemption for government-issued bonds or debentures.

"Dengan demikian, kini obligasi yang diterbitkan pemerintah akan dikenai pajak," tulis MUC Consulting lebih jauh.

Sebelum aturan ini disepakati (tentunya melalui ratifikasi) Singapura hingga saat ini masih mendapatkan perlakuan khusus di Indonesia. Terutama dari sisi perlakuan pajak.

Indonesia dan Singapura menandatangani persetujuan tentang penghindaran pajak dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan pada 8 Mei 1990.

Keduanya sepakat, investasi dari negara dengan ikon Singa Merlion ini bebas pajak jika berinvestasi di Singapura. Tax treaty atau perjanjian perpajakan antara dua negara ini dibuat dalam rangka mengurangi pengenaan pajak ganda (double taxation) dan berbagai usaha penghindaran pajak.

"Dalam Tax Treaty RI-Singapura, tepatnya di Pasal 11 ayat 3, berlaku ketentuan yang membebaskan pajak atas imbalan bunga obligasi negara. Kebijakan ini sangat menguntungkan bagi pemegang SBN Indonesia di Singapura," ujar Direktur Eksekutif MUC Tax research Institute, Wahyu Nuryanto saat berbincang dengan CNBC Indonesia kala itu.

Seorang pejabat pemerintahan menilai, aturan ini menjadi celah bagi para pencari keuntungan dengan membeli obligasi dalam negeri dengan menggunakan bank asal Singapura.

Walaupun Ministry of Finance (Kementerian Keuangan) Singapura mengeluarkan siaran pers menanggapi pemberitaan CNBC Indonesia terkait masalah perpajakan juga kala itu.

"Tidak benar bahwa DTA memanjakan Singapura. Ketentuan di bawah DTA bersifat timbal balik, seperti DTA lainnya. Jadi, berdasarkan Pasal 11 (3), penduduk pajak Singapura dibebaskan dari pajak Indonesia atas pendapatan bunga yang berasal dari obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, dan hanya dikenakan pajak di Singapura," tulis Kemenkeu Singapura ini.
"Demikian pula, penduduk Indonesia dibebaskan dari pajak Singapura atas pendapatan bunga yang berasal dari obligasi pemerintah Singapura dan hanya dikenakan pajak di Indonesia."




[Gambas:Video CNBC]




Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular