
Top! 30 Tahun Berlalu, RI Kini Tak Lagi Manjakan Singapura
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
05 February 2020 18:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Perjanjian pajak atau tax treaty antara Indonesia dengan Singapura sudah ditandatangani. Perjanjian yang memang 'sedikit' menguntungkan Singapura selama 30 tahun ini akhirnya diubah.
Pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mampu membuat Singapura menandatangani aturan perubahan yang tak lagi memanjakannya.
Perubahan ini merupakan yang pertama kali dilakukan sejak tax treaty Indonesia-Singapura dibuat 30 tahun yang lalu. Pemerintah berharap, perubahan ini bisa melindungi basis pajak Indonesia dari praktik penghindaran pajak melalui pengalihan keuntungan atau profit shifting.
MUC Consulting merilis beberapa klausul dalam tax treaty berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ada beberapa klausul yang berubah.
Pertama, terkait pembebasan pajak atas bunga yang diterima institusi pemerintah. Kedua negara sepakat untuk memasukkan Sovereign Wealth Fund (SWF) dan anak usahanya sebagai institusi yang mendapatkan pembebasan.
Kedua, kedua negara menghapus ketentuan terkait pengecualian pengenaan pajak, untuk obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah atau Source-state exemption for government-issued bonds or debentures. Dengan demikian, kini obligasi yang diterbitkan pemerintah akan dikenai pajak.
Ketiga, tarif pajak royalti disepakati lebih rendah dari sebelumnya yang ditetapkan 15%, menjadi 8% untuk royalti atas peralatan dan pengalaman industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan. Sementara untuk royalti lainnya ditetapkan sebesar 10%.
Keempat, pajak atas keuntungan yang diperoleh kantor cabang dipangkas menjadi 10% dari sebelumnya 15%.
Kelima, terkait pengecualian perpajakan terhadap kontrak bagi hasil migas, yang sebelumnya harus memenuhi syarat yaitu memperlakukan wajib pajak Singapura dengan wajib pajak negara lain, dihapus.
Keenam, kedua negara juga kini sepakat untuk memasukan pajak atas capital gain, yang sebelumnya tidak diatur, kedalam perjanjian. Adapun terkait pajak capital gain, kedua negara sepakat untuk menyesuaikan dengan model OECD.
"Terkait pajak atas capital gain, kedua negara sepakat untuk memasukkan klausul pengalihan aset secara tidak langsung atau indirect transfer of assets serta Indonesia mendapatkan hak pemajakan atas pengalihan saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia," tulis MUC Consulting.
Ketujuh, Kedua negara sepakat memperbaharui mekanisme pertukaran informasi yang sebelumnya mengacu pada model OECD 1977 kini mengacu pada model OECD 2017. Terakhir, kedua negara sepakat untuk memasukkan prinsip anti-penghindaran pajak.
BACA : Sudah 28 Tahun, Ternyata RI Masih Manjakan Singapura
Pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mampu membuat Singapura menandatangani aturan perubahan yang tak lagi memanjakannya.
Perubahan ini merupakan yang pertama kali dilakukan sejak tax treaty Indonesia-Singapura dibuat 30 tahun yang lalu. Pemerintah berharap, perubahan ini bisa melindungi basis pajak Indonesia dari praktik penghindaran pajak melalui pengalihan keuntungan atau profit shifting.
![]() |
Pertama, terkait pembebasan pajak atas bunga yang diterima institusi pemerintah. Kedua negara sepakat untuk memasukkan Sovereign Wealth Fund (SWF) dan anak usahanya sebagai institusi yang mendapatkan pembebasan.
Kedua, kedua negara menghapus ketentuan terkait pengecualian pengenaan pajak, untuk obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah atau Source-state exemption for government-issued bonds or debentures. Dengan demikian, kini obligasi yang diterbitkan pemerintah akan dikenai pajak.
Ketiga, tarif pajak royalti disepakati lebih rendah dari sebelumnya yang ditetapkan 15%, menjadi 8% untuk royalti atas peralatan dan pengalaman industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan. Sementara untuk royalti lainnya ditetapkan sebesar 10%.
Keempat, pajak atas keuntungan yang diperoleh kantor cabang dipangkas menjadi 10% dari sebelumnya 15%.
Kelima, terkait pengecualian perpajakan terhadap kontrak bagi hasil migas, yang sebelumnya harus memenuhi syarat yaitu memperlakukan wajib pajak Singapura dengan wajib pajak negara lain, dihapus.
Keenam, kedua negara juga kini sepakat untuk memasukan pajak atas capital gain, yang sebelumnya tidak diatur, kedalam perjanjian. Adapun terkait pajak capital gain, kedua negara sepakat untuk menyesuaikan dengan model OECD.
"Terkait pajak atas capital gain, kedua negara sepakat untuk memasukkan klausul pengalihan aset secara tidak langsung atau indirect transfer of assets serta Indonesia mendapatkan hak pemajakan atas pengalihan saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia," tulis MUC Consulting.
Ketujuh, Kedua negara sepakat memperbaharui mekanisme pertukaran informasi yang sebelumnya mengacu pada model OECD 1977 kini mengacu pada model OECD 2017. Terakhir, kedua negara sepakat untuk memasukkan prinsip anti-penghindaran pajak.
BACA : Sudah 28 Tahun, Ternyata RI Masih Manjakan Singapura
Next Page
Obligasi Kena Pajak!
Pages
Most Popular