
Top! 30 Tahun Berlalu, RI Kini Tak Lagi Manjakan Singapura
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
05 February 2020 18:36

Perubahan kedua, cukup menarik. Kedua negara menghapus ketentuan terkait pengecualian pengenaan pajak, untuk obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah atau Source-state exemption for government-issued bonds or debentures.
"Dengan demikian, kini obligasi yang diterbitkan pemerintah akan dikenai pajak," tulis MUC Consulting lebih jauh.
Sebelum aturan ini disepakati (tentunya melalui ratifikasi) Singapura hingga saat ini masih mendapatkan perlakuan khusus di Indonesia. Terutama dari sisi perlakuan pajak.
Indonesia dan Singapura menandatangani persetujuan tentang penghindaran pajak dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan pada 8 Mei 1990.
Keduanya sepakat, investasi dari negara dengan ikon Singa Merlion ini bebas pajak jika berinvestasi di Singapura. Tax treaty atau perjanjian perpajakan antara dua negara ini dibuat dalam rangka mengurangi pengenaan pajak ganda (double taxation) dan berbagai usaha penghindaran pajak.
"Dalam Tax Treaty RI-Singapura, tepatnya di Pasal 11 ayat 3, berlaku ketentuan yang membebaskan pajak atas imbalan bunga obligasi negara. Kebijakan ini sangat menguntungkan bagi pemegang SBN Indonesia di Singapura," ujar Direktur Eksekutif MUC Tax research Institute, Wahyu Nuryanto saat berbincang dengan CNBC Indonesia kala itu.
Seorang pejabat pemerintahan menilai, aturan ini menjadi celah bagi para pencari keuntungan dengan membeli obligasi dalam negeri dengan menggunakan bank asal Singapura.
Walaupun Ministry of Finance (Kementerian Keuangan) Singapura mengeluarkan siaran pers menanggapi pemberitaan CNBC Indonesia terkait masalah perpajakan juga kala itu.
"Tidak benar bahwa DTA memanjakan Singapura. Ketentuan di bawah DTA bersifat timbal balik, seperti DTA lainnya. Jadi, berdasarkan Pasal 11 (3), penduduk pajak Singapura dibebaskan dari pajak Indonesia atas pendapatan bunga yang berasal dari obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, dan hanya dikenakan pajak di Singapura," tulis Kemenkeu Singapura ini.
"Demikian pula, penduduk Indonesia dibebaskan dari pajak Singapura atas pendapatan bunga yang berasal dari obligasi pemerintah Singapura dan hanya dikenakan pajak di Indonesia."
(dob)
"Dengan demikian, kini obligasi yang diterbitkan pemerintah akan dikenai pajak," tulis MUC Consulting lebih jauh.
Sebelum aturan ini disepakati (tentunya melalui ratifikasi) Singapura hingga saat ini masih mendapatkan perlakuan khusus di Indonesia. Terutama dari sisi perlakuan pajak.
Keduanya sepakat, investasi dari negara dengan ikon Singa Merlion ini bebas pajak jika berinvestasi di Singapura. Tax treaty atau perjanjian perpajakan antara dua negara ini dibuat dalam rangka mengurangi pengenaan pajak ganda (double taxation) dan berbagai usaha penghindaran pajak.
"Dalam Tax Treaty RI-Singapura, tepatnya di Pasal 11 ayat 3, berlaku ketentuan yang membebaskan pajak atas imbalan bunga obligasi negara. Kebijakan ini sangat menguntungkan bagi pemegang SBN Indonesia di Singapura," ujar Direktur Eksekutif MUC Tax research Institute, Wahyu Nuryanto saat berbincang dengan CNBC Indonesia kala itu.
Seorang pejabat pemerintahan menilai, aturan ini menjadi celah bagi para pencari keuntungan dengan membeli obligasi dalam negeri dengan menggunakan bank asal Singapura.
Walaupun Ministry of Finance (Kementerian Keuangan) Singapura mengeluarkan siaran pers menanggapi pemberitaan CNBC Indonesia terkait masalah perpajakan juga kala itu.
"Tidak benar bahwa DTA memanjakan Singapura. Ketentuan di bawah DTA bersifat timbal balik, seperti DTA lainnya. Jadi, berdasarkan Pasal 11 (3), penduduk pajak Singapura dibebaskan dari pajak Indonesia atas pendapatan bunga yang berasal dari obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, dan hanya dikenakan pajak di Singapura," tulis Kemenkeu Singapura ini.
"Demikian pula, penduduk Indonesia dibebaskan dari pajak Singapura atas pendapatan bunga yang berasal dari obligasi pemerintah Singapura dan hanya dikenakan pajak di Indonesia."
(dob)
Pages
Most Popular