Ini Dia Daftar Lengkap Deal Tax Treaty RI-Singapura

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
05 February 2020 15:24
Kesepakatan yang telah dicapai ini merupakan hasil dari lima putaran negosiasi yang dimulai pada 8-10 Juli 2015 di Batam.
Foto: CNBC Indonesia/
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia dan Singapura telah memperbaharui perjanjian pajaknya (tax treaty) yang dilakukan dengan penandatanganan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Keuangan II Singapura, Indranee Rajah.

Kesepakatan yang telah dicapai ini merupakan hasil dari lima putaran negosiasi yang dimulai pada 8-10 Juli 2015 di Batam. Perundingan selanjutnya diadakan pada 27-29 Juli 2016 di Singapura, 12-14 September 2018 di Singapura, 26-28 November 2018 di Jakarta, dan terakhir pada 6-9 Januari 2020 di Singapura.

Kesepakatan ini selanjutnya akan melalui proses ratifikasi untuk kemudian ditetapkan sebagai perubahan atas perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura. Pembaruan perjanjian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi lanskap perpajakan internasional dan perkembangan hubungan ekonomi terkini mengingat perjanjian yang saat ini berlaku ditandatangani di Singapura hampir 30 tahun yang lalu.

Pembaruan perjanjian ini juga menunjukkan komitmen kedua negara untuk menjaga dan meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi yang saling menguntungkan dengan menjaga
kesetaraan.

"DJP berharap kesepakatan ini dapat segera diratifikasi untuk memperkuat upaya pencegahan penghindaran pajak, melindungi dan meningkatkan basis pemajakan Indonesia, serta mendorong peningkatan investasi dari Singapura," tulis DJP atau Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Dalam hal ini, terdapat beberapa perbedaan antara perjanjian yang berlaku saat ini dengan hasil negosiasi terbaru. Misalnya dalam klausul government exemption dimana sebelumnya pembebasan pajak hanya untuk bunga yang diterima oleh institusi pemerintahan, sekarang menjadi juga termasuk sovereign wealth fund dan anak usahanya.

Perbedaan kedua adalah source-state exemption for government-issued bonds or debentures (pengecualian untuk obligasi yang diterbitkan pemerintah) yang tadinya di atur menjadi dihapuskan. Serta, royalti yang tadinya sebesar 15% dalam kesepakatan terbaru menjadi 8% untuk peralatan dan pengalaman industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan dan 10% untuk royalti lainnya.

Berikut selangkapnya perbandingan pokok-pokok kesepakatan yang dicapai dengan perjanjian yang berlaku saat ini:

Ini Dia Daftar Lengkap Deal Tax Treaty RI-SingapuraFoto: Data DJP





[Gambas:Video CNBC]






(dru) Next Article Hari Pajak yang (Selalu) Suram Bagi Indonesia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular