Menko Airlangga: DMO & Royalti Bebani Gasifikasi Batu Bara

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
03 February 2020 12:04
Menko Airlangga Hartarto mengatakan gasifikasi batu bara sulit jalan selama ada DMO dan royalti
Foto: Dokumentasi Kemenko Perekonomian
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal hambatan program gasifikasi batu bara, yakni program di mana bisa hasilkan gas dari batu bara.

Menurut Airlangga, industri gasifikasi batu bara ini tidak bisa terbangun jika nilai perekonomiannya terbebani. "Terbebani oleh DMO dan juga royalti, sehingga sampai hari ini meskipun sudah groundbreaking di Sumatra Selatan, itu belum ada tindak lanjut," ujarnya di Seminar Nasional di Wisma Antara, Senin (03/2/2020).

Oleh karena itu salah satu solusinya adalah dengan menghadirkan omnibus law, kata dia. Gasifikasi jadi perhatian pemerintah karena menjadi salah satu upaya untuk menekan impor migas dan memperbaiki neraca transaksi berjalan Indonesia.

Lewat gasifikasi, nanti dihasilkan dimetil eter sebanyak 1,8 juta ton yang bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar gas pengganti LPG. Seperti diketahui, subsidi LPG makin hari makin membengkak dan 75% pasokannya harus diimpor.



[Gambas:Video CNBC]




Rancangan omnibus law ini, kata Airlangga, sudah disiapkan. "Lampiran dan drafnya sudah seleai dan akan masuk DPR dalam minggu-minggu ini," jelasnya.

Selain mengatur hal-hal untuk mengatasi tantangan seperti tumpang tindih regulasi, tapi juga untuk tingkatkan daya saing di level ASEAN. "Dengan adanya omnibus law ini diharapkan terjadi revitalisasi terhadap industri padat karya, oleh karena itu pemerintah memasukkan 2 omnibus law terkait tenaga kerja dan perpajakan."

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif meminta meminta agar harga batu bara dijual U$S 20 per ton untuk proyek gasifikasi.

"Sudah (disetujui harganya US$ 20-21 per ton) kalau bisa di bawah lagi," ungkap Arifin, Kamis, (30/01/2020).

Untuk ketentuan tarif ini, Arifin menyebut tidak memerlukan Peraturan Menteri (Permen) untuk implementasinya. Karena bisa dijalankan dengan skema business to business (B2B) saja. "B2B saja tapi kita yang minta supaya bisa masuk keekonomian," imbuhnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan royalti untuk batu bara juga akan dikurangi jika menjual batu bara untuk proyek gasifikasi. Menurutnya saat ini selain PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang akan menggarap proyek gasifikasi, ada perusahaan lain yang tertarik.


(gus/gus) Next Article Pengamat Soal Obral Insentif di Proyek Gasifikasi Batu Bara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular