
Omnibus Law 'Obral' Insentif, Ampuhkan Datangkan Investasi?
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
28 January 2020 18:18

Riset Stacie Beck berjudul Impact of Various Tax on Foreign Direct Invesment terbitan US Bureau of Economic Analysis menunjukkan, ketika sebuah negara menaikkan tarif PPH Badan sebesar 1 poin persentase, maka dalam jangka pendek akan menyebabkan arus modal keluar (outflow) sebesar 2,4%. Dalam tempo delapan tahun, arus keluar investasi asing naik menjadi 5%.
"Tarif PPh yang tinggi mendorong arus modal keluar ke negara dengan tarif yang lebih rendah. Sebab, dunia usaha akan membutuhkan modal yang lebih besar sehingga terpaksa fokus ke pasar domestik. Insentif untuk ekspor berkurang saat dibebankan pajak tinggi," sebut riset terbitan 2012 tersebut.
Akan tetapi, sebenarnya pajak bukan satu-satunya kunci menuju kesuksesan menarik investasi. Sebab pada akhirnya, dunia usaha akan melihat potensi pasar sebuah negara. Jika potensi pasarnya besar, maka pengusaha pasti tertarik karena ada cuan di sana.
Menurut Riset Bank Dunia berjudul Attracting FDI, 30 kajian yang telah dilakukan sejak tahun 2000 menunjukkan hasil bahwa ukuran dan potensi pasar adalah faktor utama yang mendorong masuknya investasi. Di bawahnya ada kualitas institusi dan regulasi.
Di sini, Indonesia jelas punya daya tawar tinggi. Indonesia memiliki potensi pasar domestik yang luar biasa, dengan jumlah populasi diperkirakan 271,07 juta jiwa pada 2020.
Ditambah lagi populasi Indonesia punya daya beli. Berdasarkan pengeluaran, jumlah penduduk di kategori 20% pengeluaran tertinggi mencapai 45,56% per September 2018. Mengutip istilah Betawi, lu jual gua mampu beli.
"Ketika potensi pasar sudah tersedia, hal berikutnya yang dicari oleh investor adalah iklim investasi yang kondusif. Stabilitas regulasi dan dukungan institusi pemerintah adalah kuncinya. Menurunkan tarif pajak memang bisa membantu masuknya investasi, tetapi dampaknya akan lebih terasa jika iklim investasi sudah kondusif," sebut riset Bank Dunia.
Oleh karena itu, penurunan tarif PPh Badan tidak bisa menjadi satu-satunya cara untuk mengundang investasi. Pemerintah harus mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif agar potensi pasar domestik yang luar biasa mampu dimanfaatkan secara optimal.
TIM RISET CNBCÂ INDONESIA
(aji/aji)
"Tarif PPh yang tinggi mendorong arus modal keluar ke negara dengan tarif yang lebih rendah. Sebab, dunia usaha akan membutuhkan modal yang lebih besar sehingga terpaksa fokus ke pasar domestik. Insentif untuk ekspor berkurang saat dibebankan pajak tinggi," sebut riset terbitan 2012 tersebut.
Akan tetapi, sebenarnya pajak bukan satu-satunya kunci menuju kesuksesan menarik investasi. Sebab pada akhirnya, dunia usaha akan melihat potensi pasar sebuah negara. Jika potensi pasarnya besar, maka pengusaha pasti tertarik karena ada cuan di sana.
![]() |
Di sini, Indonesia jelas punya daya tawar tinggi. Indonesia memiliki potensi pasar domestik yang luar biasa, dengan jumlah populasi diperkirakan 271,07 juta jiwa pada 2020.
Ditambah lagi populasi Indonesia punya daya beli. Berdasarkan pengeluaran, jumlah penduduk di kategori 20% pengeluaran tertinggi mencapai 45,56% per September 2018. Mengutip istilah Betawi, lu jual gua mampu beli.
"Ketika potensi pasar sudah tersedia, hal berikutnya yang dicari oleh investor adalah iklim investasi yang kondusif. Stabilitas regulasi dan dukungan institusi pemerintah adalah kuncinya. Menurunkan tarif pajak memang bisa membantu masuknya investasi, tetapi dampaknya akan lebih terasa jika iklim investasi sudah kondusif," sebut riset Bank Dunia.
Oleh karena itu, penurunan tarif PPh Badan tidak bisa menjadi satu-satunya cara untuk mengundang investasi. Pemerintah harus mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif agar potensi pasar domestik yang luar biasa mampu dimanfaatkan secara optimal.
TIM RISET CNBCÂ INDONESIA
(aji/aji)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular