Menteri ESDM Buka-bukaan Soal Struktur Harga Gas di DPR
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
27 January 2020 19:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka-bukaan soal harga gas di hadapan para wakil rakyat, hari ini.
Ia menjelaskan harga jual gas dipengaruhi tiga faktor, yakni hargas gas hulu, biaya penyaluran (transmisi dan distribusi), serta biaya niaga. "Implementasi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, penetapan harga gas bumi, terdiri harga hulu, penyaluran, dan biaya niaga," ungkapnya di Komisi VII, Senin, (27/01/2020).
Penentuan harga gas terdiri dari harga gas hulu berkisar US$ 3,40 - 8,24, biaya transmisi US$ 0,02 - 1,55, biaya distribusi Us$ 0,20 - 2,00, biaya niaga US$ 0,24 - 0,58, dan iuran usaha US$S 0,02 - 0,06. "Harga gas yang belum disesuaikan sektor keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleokimia," papar Arifin.
Lebih lanjut Arifin mengatakan, harga gas yang telah disesuaikan untuk pupuk PKT 1-4 : U$S 3,99/MMBTU, Pusri : U$S 6/MMBTU, PIM : US$ 6/MMBTU, dan Kujang : U$S 5,84/MMBTU. Lalu untuk petrokimia PKG :U$S 6/MMBTU, KPI : U$S 4,04/MMBTU, KMI : U$S 3,11/MMBTU, dan PAU : U$S 4/MMBTU. Terkahir harga gas baja untuk Krakatau Steel : U$S 6 MMBTU.
Ada tiga opsi dari pemerintah untuk menurunkan harga gas. Pertama, mengurangi bagian negara serta efisiensi penyaluran gas. Melalui penngurangan porsi pemerintah dari hasil kegiatan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Hulu Migas. Penurunan biaya transmisi dan re-evaluasi biaya distribusi dan biaya niaga.
Kedua, mewajibkan KKKS memenuhi kebijakan DMO gas. Terakhir, memberikan kemudahan bagi swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan-kawasan industri yang belum memiliki/terhubung dengan jaringan gas nasional.
Sampai saat ini, ia melanjutkan, penyesuaian harga gas industri mejadi US$ 6 per MMBTU seperti yang diperintahkan presiden belum bisa dilakukan di empat sektor industri. Harga gas yang belum bisa disesuaikan harganya di antaranya, industri keramik U$S 7,7/ MMBTU, kaca U$S 7,5/ MMBTU, sarung tangan karet U$S 9,9/MMBTU, dan oleoimi U$S 8 -10/MMBTU.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menggelar Rapat Terbatas tentang Ketersediaan Gas untuk Industri di Kantor Presiden Komplek Istana Negara, Jakarta, (06/01/20). Ratas tersebut menyoroti mahalnya harga gas untuk industri.
Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi meminta agar harga gas untuk industri dalam negeri Harus mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 yaitu sebesar US$ 6/ MMBTU. Selain itu dia berharap agar dapat diwujudkan pada kuartal pertama 2020 atau paling lambat Bulan Maret Tahun 2020. Setelahnya akan dievaluasi melalui beberapa opsi lain jika hal tersebut tidak dapat diwujudkan.
(gus) Next Article Pak Jokowi, Sebagian Harga Gas Sudah di Bawah US$6 Loh..
Ia menjelaskan harga jual gas dipengaruhi tiga faktor, yakni hargas gas hulu, biaya penyaluran (transmisi dan distribusi), serta biaya niaga. "Implementasi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, penetapan harga gas bumi, terdiri harga hulu, penyaluran, dan biaya niaga," ungkapnya di Komisi VII, Senin, (27/01/2020).
Penentuan harga gas terdiri dari harga gas hulu berkisar US$ 3,40 - 8,24, biaya transmisi US$ 0,02 - 1,55, biaya distribusi Us$ 0,20 - 2,00, biaya niaga US$ 0,24 - 0,58, dan iuran usaha US$S 0,02 - 0,06. "Harga gas yang belum disesuaikan sektor keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleokimia," papar Arifin.
Ada tiga opsi dari pemerintah untuk menurunkan harga gas. Pertama, mengurangi bagian negara serta efisiensi penyaluran gas. Melalui penngurangan porsi pemerintah dari hasil kegiatan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Hulu Migas. Penurunan biaya transmisi dan re-evaluasi biaya distribusi dan biaya niaga.
Kedua, mewajibkan KKKS memenuhi kebijakan DMO gas. Terakhir, memberikan kemudahan bagi swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan-kawasan industri yang belum memiliki/terhubung dengan jaringan gas nasional.
Sampai saat ini, ia melanjutkan, penyesuaian harga gas industri mejadi US$ 6 per MMBTU seperti yang diperintahkan presiden belum bisa dilakukan di empat sektor industri. Harga gas yang belum bisa disesuaikan harganya di antaranya, industri keramik U$S 7,7/ MMBTU, kaca U$S 7,5/ MMBTU, sarung tangan karet U$S 9,9/MMBTU, dan oleoimi U$S 8 -10/MMBTU.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menggelar Rapat Terbatas tentang Ketersediaan Gas untuk Industri di Kantor Presiden Komplek Istana Negara, Jakarta, (06/01/20). Ratas tersebut menyoroti mahalnya harga gas untuk industri.
Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi meminta agar harga gas untuk industri dalam negeri Harus mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 yaitu sebesar US$ 6/ MMBTU. Selain itu dia berharap agar dapat diwujudkan pada kuartal pertama 2020 atau paling lambat Bulan Maret Tahun 2020. Setelahnya akan dievaluasi melalui beberapa opsi lain jika hal tersebut tidak dapat diwujudkan.
(gus) Next Article Pak Jokowi, Sebagian Harga Gas Sudah di Bawah US$6 Loh..
Most Popular