
Miris... Ternyata Kapal Pelindo I 'Ngoplos' BBM
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
27 January 2020 08:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim patroli Bea Cukai Kepulauan Riau menindak kapal TB. SEI DELI III yang tengah melakukan pemindahan bahan bakar minyak (BBM) ke kapal TB. CELEBES, Minggu (19/01/2020) pukul 22.45 WIB di perairan Pulau Nipah. Saat dilakukan pemeriksaan, nahkoda kapal TB. SEI DELI III menjelaskan bahwa BBM tersebut berasal dari Batam.
Akan tetapi, pihaknya tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan yang diwajibkan atas kegiatan pengangkutan BBM dari Kawasan Bebas Batam ke Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP). Tindak lanjut dari hal ini, tim patroli Bea Cukai Kepulauan Riau menyerahterimakan penanganan kasus tersebut ke kantor Bea Cukai Batam, karena perairan Pulau Nipah berada di bawah pengawasan Bea Cukai Batam.
"TB. SEI DELI III adalah kapal milik PT PELINDO I cabang Batam dan merupakan kapal tunda yang diberikan persetujuan menggunakan sarana bantu pemanduan untuk melaksanakan kegiatan penundaan kapal pada Perairan Wajib Pandu Batam dan Nipah untuk menaikan dan menurunkan pandu ke/dari atas kapal yang akan dipandu, serta melaksanakan tugas-tugas pengepilan," tulis Bea Cukai Batam dalam keterangan persnya, Sabtu (25/1/2020).
Hasil penelitian menyebutkan, TB. SEI DELI III melakukan pengisian BBM di dermaga UTRACO (Batu Ampar, Batam) sebanyak 32 Ton. Kemudian, TB. SEI DELI III bertolak menuju perairan Pulau Nipah dan melakukan pemindahan BBM berupa solar ke TB. CELEBES, TB. MALILI dan TB. CRYSTAL ACTEON.
"Meskipun TB. SEI DELI III telah menyampaikan outward manifes kepada Kantor Bea Cukai Batam, namun dalam manifes tersebut diberitahukan NIHIL," jelas Bea Cukai.
Mestinya, kapal tunda ini berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan untuk kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal, dan membantu kapal yang berolah-gerak di alur pelayaran, daerah labuh jangkar dan kolam pelabuhan. Namun diduga telah dialihfungsikan menjadi kapal untuk mengangkut solar dari Kawasan Bebas Batam ke kapal tunda lainnya di TLDDP.
"Tidak hanya itu, berdasarkan data di Bea Cukai Batam juga tidak ditemukan adanya penyerahan dokumen PPFTZ-01 atas pengeluaran barang tersebut, di mana setiap pengeluaran barang asal Kawasan Bebas ke TLDDP wajib memberitahukan dengan dokumen PPFTZ-01 dan melunasi pajak pertambahan nilai (PPN)."
Hingga kini, Bea Cukai Batam berkoordinasi bersama Bea Cukai Kepulauan Riau masih terus melakukan penelitian untuk mendalami dugaan pengeluaran barang tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan tersebut dengan melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait.
(roy/roy) Next Article Pak Erick, Ternyata Kapal Pelindo I Nih yang 'Ngoplos' BBM!
Akan tetapi, pihaknya tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan yang diwajibkan atas kegiatan pengangkutan BBM dari Kawasan Bebas Batam ke Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP). Tindak lanjut dari hal ini, tim patroli Bea Cukai Kepulauan Riau menyerahterimakan penanganan kasus tersebut ke kantor Bea Cukai Batam, karena perairan Pulau Nipah berada di bawah pengawasan Bea Cukai Batam.
"Meskipun TB. SEI DELI III telah menyampaikan outward manifes kepada Kantor Bea Cukai Batam, namun dalam manifes tersebut diberitahukan NIHIL," jelas Bea Cukai.
Mestinya, kapal tunda ini berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan untuk kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal, dan membantu kapal yang berolah-gerak di alur pelayaran, daerah labuh jangkar dan kolam pelabuhan. Namun diduga telah dialihfungsikan menjadi kapal untuk mengangkut solar dari Kawasan Bebas Batam ke kapal tunda lainnya di TLDDP.
"Tidak hanya itu, berdasarkan data di Bea Cukai Batam juga tidak ditemukan adanya penyerahan dokumen PPFTZ-01 atas pengeluaran barang tersebut, di mana setiap pengeluaran barang asal Kawasan Bebas ke TLDDP wajib memberitahukan dengan dokumen PPFTZ-01 dan melunasi pajak pertambahan nilai (PPN)."
Hingga kini, Bea Cukai Batam berkoordinasi bersama Bea Cukai Kepulauan Riau masih terus melakukan penelitian untuk mendalami dugaan pengeluaran barang tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan tersebut dengan melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait.
(roy/roy) Next Article Pak Erick, Ternyata Kapal Pelindo I Nih yang 'Ngoplos' BBM!
Most Popular