Penyelundupan Marak, Bea Cukai Raup Rp 12,5 T dari Selundupan

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
26 August 2021 19:35
Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap 2,5 Ton Narkotika Jenis Sabu jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 28 April 2021. Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan tim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba sebanyak 2,5 ton. Sabu tersebut berasal dari jaringan internasional. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan 2,5 ton narkoba tersebut bernilai lebih dari Rp 1 triliun. Jumlah tersebut sangat besar dan mencengangkan sehingga keberhasilan penggagalan penyelundupan ini sangat diapresiasi olehnya.
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Hadir dalam Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap 2,5 Ton Narkotika Jenis Sabu jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia di Mabes Polri. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengantongi pemasukan Rp 12,5 triliun dari tindakaan barang selundupan. Pendapatan dari penindakan barang ilegal ini berasal dari rokok hingga miras.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, realisasi di atas tercatat hingga akhir Juli 2021. Ini berhasil berkontribusi ke ke seluruh penerimaan kepabeanan.

"Di bulan Juli ini catatan kami adalah penindakan dari barang ilegal ini utamanya dari rokok capai 41% dari keseluruhan penindakan," ujarnya dalam media briefing, Kamis (26/8/2021).

Kemudian barang tegahan lainnya ada minuman keras (miras) sebesar 7%, narkoba 7% serta dari penyelundupan kendaraan sebesar 6%. Sedangkan sisanya berasal dari barang-barang ilegal lainnya seperti tekstil, obat-obatan, kendaraan darat hingga mesin.

"Tentunya tendensi akan menjadi basis kami dari sisi kepabeanan dan cukai. Lonjakan ini memang tantangan yang dihadapi kami di lapangan meningkat. Itulah mengapa penegahan lebih tinggi," jelasnya.

Menurutnya, jumlah penindakan ini meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ia merinci, pada tahun 2019 penindakan sebanyak 21 ribu tindakan lalu pada 2020 naik lagi menjadi 22 ribu tindakan.

Kemudian, hingga akhir Juli 2021 tercatat sebanyak 14 ribu tindakan. Ini jelas lebih tinggi dibandingkan periode Juli tahun sebelumnya.

"Di posisi Juli 2021 itu sudah mencapai 14 ribu penindakan yang kita lakukan. Jadi hampir 50% lebih dari posisi 2020," kata dia.

Dari sisi nilai, jumlah penindakan ini juga meningkat. Pada 2019 nilai yang berhasil digagalkan dari penyelundupan adalah Rp 5,6 triliun dan pada 2020 naik menjadi Rp 6,3 triliun.

"Di 2021 terjadi lonjakan nilainya bisa mencapai Rp 12,5 triliun naik dua kali lipat dibanding 2020 even sekarang baru bulan Juli," jelasnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Eksportir Ngamuk Sistem Bea Cukai Error 2 Minggu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular