
Bea Cukai Akui Cukai Naik, Peredaran Rokok Ilegal 'Meledak'

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengakui kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) menjadi pemicu naiknya rokok ilegal setiap tahunnya.
"Dalam lima tahun terakhir itu diduga ada hubungan korelasi antara besaran tarif dengan peredaran rokok ilegal," ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto dalam media briefing virtual, Kamis (26/8/2021).
Berdasarkan data DJBC, pada tahun 2020 tingkat peredaran rokok ilegal mencapai 4,86%. Ini disebabkan karena rata-rata tarif cukai rokok pada tahun tersebut mencapai 23,5%.
Ini meningkat dibandingkan 2019 yang tingkat peredaran rokok ilegalnya hanya 3,03%. Ini disebabkan oleh tidak adanya kenaikan tarif cukai rokok pada tahun tersebut.
Untuk tahun ini, Bea dan Cukai berharap peredaran rokok ilegal bisa ditekan di bawah 3% sejalan dengan target yang ditetapkan. Sebab, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok tahun ini hanya 12,5% atau lebih rendah dari tahun 2020.
Oleh karenanya, untuk tarif cukai rokok di tahun 2022, pemerintah melakukannya dengan penuh pertimbangan. Ini untuk mengantisipasi tidak terjadi lonjakan peredaran rokok ilegal.
"Peredaran rokok ilegal ini termasuk hal yang sangat berpengaruh dari harga. Makanya dalam pengendalian, menerapkan kebijakan itu penting untuk kita perhatikan," jelasnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok & Miras Ilegal dari Jastip