
Cukai Naik Dikeluhkan & Ramai Rokok Ilegal, Bea Cukai Lakukan Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Dirjen Bea dan Cukai, Iyan Rubiyanto mengatakan bahwa penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dilakukan merupakan bagian dari instrumen fiskal yang mempengaruhi perekonomian dan perilaku masyarakat.
Penerapan kebijakan CHT menggunakan 4 pilar atau parameter yakni pengendalian konsumsi tembakau, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan cukai ilegal.
Hasil dari aturan ini Bea Cukai mencatat sejumlah hasil data, yakni per 2023 penurunan produksi sigaret 0,7%, tenaga kerja industri rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik signifikan 63% (yoy) dan produksi SKT naik 26,8% serta penerimaan pendapatan naik rata-rata 7,08% serta mampu menindak rokok ilegal 787 juta batang senilai Rp 987 miliar
Terkait rokok ilegal, Wakil Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Wisnu Brata mengatakan tingginya peredaran rokok ilegal tidak lepas dari dampak kebijakan pemerintah. APTI menilai pemerintah tidak terlalu serius mengatasi rokok ilegal karena kantong
Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Iyan Rubiyanto Serta Wakil Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Wisnu Brata dalam Squawk Box,CNBCIndonesia (Selasa, 23/07/2024)
-
1.
-
2.
-
3.