
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok & Miras Ilegal dari Jastip

Jakarta, CNBC Indonesia - Bea Cukai memusnahkan belasan juta hasil tembakau (HT), ribuan tembakau iris (TIS), dan ribuan liter minuman keras (miras) hasil penindakan barang kena cukai di Jawa Timur, Rabu (13/9/2023).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa barang kena cukai ilegal tersebut adalah hasil penindakan dari Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur II, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Jember, dan Bea Cukai Sidoarjo pada 2022 hingga 2023.
"Kami akan memusnahkan [barang kena cukai yang telah berstatus] barang menjadi milik negara (BMMN) dari hasil penindakan [di Jawa Timur]," kata Nirwala dalam Konferensi Pers Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kanwil Jawa Timur I, Surabaya, Rabu (13/9/2023).
![]() |
Secara rinci, barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai adalah sebagai berikut.
2.370.980 batang HT hasil penindakan Kanwil Jawa Timur II
10.153.016 batang HT dan 44,25 liter MMEA hasil penindakan Bea Cukai Kediri
2.575.365 batang HT, 10.500 gram TIS, dan 852,60 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hasil penindakan Bea Cukai Jember
785.240 batang HT dan 698,72 liter MMEA hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo
"Hasil-hasil penindakan tadi merupakan hasil dari operasi gempur, kemudian juga penindakan di barang kiriman, baik melalui online maupun pengiriman jasa titipan," jelas Nirwala.
Nirwala menyebutkan, barang-barang kena cukai ilegal itu bernilai puluhan miliar rupiah. Namun, ia belum dapat menyebutkan nominal secara rinci.
"Yang dimaksud kerugian negara itu, kan, sebetulnya nilai cukainya, ya. Kalau nilai cukai dan fiskalnya itu bisa dihitung 68 persen dari nilai barang yang ditangkap," kata Nirwala kepada CNBC Indonesia usai konferensi pers.
"Jadi, kalau misalnya nilai barang tangkapannya itu 100 rupiah, berarti kerugian negara minimal 68 rupiah. Kalau minuman keras kan ada tarifnya sendiri per liternya," imbuh Nirwala.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai mengungkapkan target penerimaan bea dan cukai pada 2024 mendatang, yakni sebesar Rp321 Triliun atau sekitar 11,5 persen dari target Rp2781,3 Triliun pendapatan negara.
"Adapun rincian untuk penerimaan cukai sebesar adalah Rp246,1 Triliun, kemudian bea masuk sebesar Rp57,4 Triliun, dan bea keluar sebesar Rp17,5 Triliun," papar Nirwala.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rokok Ilegal Masih Menghantui RI, Pemerintah Ungkap Modusnya