Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba, TKI Jadi Kurir

Rindi Salsabilla Putri, CNBC Indonesia
12 September 2023 20:45
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kedua kiri) menunjukkan barang bukti narkotika saat konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kedua kiri) menunjukkan barang bukti narkotika saat konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bea Cukai mengungkapkan, sepanjang tahun 2023, menemukan 108 kilogram Narkoba, Psikotropika, dan Prekusor (NPP) yang diseludupkan melalui barang kiriman dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Menurut Kepala Subdirektorat Impor Teknis Kepabeanan Bea Cukai, Chotibul Umam, seluruh 108,045 kg NPP itu ditemukan saat pemeriksaan barang-barang masuk di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

"Saat ini kita tidak banyak mendengar terkait temuan NPP di Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta). Hampir enggak ada setiap tahunnya. Kenapa? Karena [jalur masuk barang kiriman dari] PMI sudah tidak melalui Tanjung Priok," ujar Umam dalam acara Press Tour Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Surabaya, Selasa (12/9/2023).

"Sekarang bergeser ke Tanjung Perak dan Tanjung Emas," imbuhnya.

Lebih lanjut, Umam menyebutkan, angka temuan NPP pada 2023 melonjak jika dibandingkan pada 2022, yakni 39,54 kg. Ia mengatakan, lonjakan tersebut karena pekerja migran menggunakan barang kiriman sebagai modus penyeludupan NPP.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Maksi Drivandi Madya Triswanto mengatakan, sindikat narkotika menyelundupkan NPP, salah satunya melalui barang kiriman PMI.

"Ada beberapa modus yang dipergunakan untuk menyelundupkan barang NPP. Ada lewat jerigen, ada lewat sepatu, [hingga] kaos kaki. Jadi, memang diperlukan kejelian dari petugas di lapangan," kata Maksi dalam kesempatan yang sama.

Dalam kesempatan yang sama, Umam menjelaskan, Bea Cukai hanya melakukan pemeriksaan fisik terhadap 18 persen barang-barang kiriman pekerja migran. Sebab, hanya 18 persen barang-barang tersebut yang masuk ke dalam kategori mencurigakan setelah dilakukan pemindaian sehingga perlu pemeriksaan fisik.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Babak Baru Kasus Lee Sun-kyun: Media & Polisi Diselidiki

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular