Erick Ditelepon Sri Mulyani Soal Kapal Pelindo Ngoplos BBM

Monica Wareza, CNBC Indonesia
28 January 2020 12:20
Tim patroli Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil melakukan penindakan terhadap kapal TB. SEI DELI III
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir memberikan kuliah umum (CNBC Indonesia/Monica Wareza)
Jakarta, CNBC Indonesia - Tim patroli Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil melakukan penindakan terhadap kapal TB. SEI DELI III yang tengah melakukan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) pada hari Minggu (19/01/2020) pukul 22.45 WIB di perairan Pulau Nipah. TB SEI DELI III merupakan kapal milik Pelindo I yang berada di bawah pengawasan Kementerian BUMN.

Apa kata Menteri BUMN Erick Thohir saat mengetahui hal tersebut?

"Sudah [mengetahui]. Tunggu dari Menteri Keuangan arahannya apa, ceritanya gimana. Saya nggak mau salah nanti," kata Erick saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Ia mengetahui hal ini langsung dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui sambungan telepon. Erick akan menunggu lebih jauh tindakan apa yang akan diambil mengetahui hal tersebut.

"Ibu Sri Mulyani telepon saya langsung. Ya kita tunggu," terang Erick.

Dari hasil penelitian, diketahui bahwa TB. SEI DELI III melakukan pengisian BBM di dermaga UTRACO (Batu Ampar, Batam) sebanyak 32 Ton. Kemudian, TB. SEI DELI III bertolak menuju perairan Pulau Nipah dan melakukan pemindahan BBM berupa solar ke TB. CELEBES, TB. MALILI dan TB. CRYSTAL ACTEON.

"Meskipun TB. SEI DELI III telah menyampaikan outward manifes kepada Kantor Bea Cukai Batam, namun dalam manifes tersebut diberitahukan NIHIL," jelas Bea Cukai.

Di samping itu, kapal tunda tersebut yang seharusnya berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan untuk kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal, dan membantu kapal yang berolah-gerak di alur pelayaran, daerah labuh jangkar dan kolam pelabuhan diduga telah dialihfungsikan menjadi kapal untuk mengangkut solar dari Kawasan Bebas Batam ke kapal tunda lainnya di TLDDP.

"Tidak hanya itu, berdasarkan data di Bea Cukai Batam juga tidak ditemukan adanya penyerahan dokumen PPFTZ-01 atas pengeluaran barang tersebut, di mana setiap pengeluaran barang asal Kawasan Bebas ke TLDDP wajib memberitahukan dengan dokumen PPFTZ-01 dan melunasi pajak pertambahan nilai (PPN)."

Hingga kini, Bea Cukai Batam dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Kepulauan Riau masih terus melakukan penelitian untuk mendalami dugaan pengeluaran barang tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan tersebut dengan melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait.

[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article Sri Mulyani Bagi Tips Agar Tak Tertipu Bea Cukai 'Bodong'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular