Kejagung Dalami Kasus Jiwasraya, 10 Saksi Baru Diperiksa

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
21 January 2020 16:39
Kejagung terus mendalami kasus Jiwasraya.
Foto: Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus megaskandal PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Berdasarkan keterangan resmi, hari ini, Selasa (21/1/2020) ada 10 saksi sekaligus yang dipanggil terkait kasus Jiwasraya. 

Berikut adalah nama-nama saksi yang dipanggil:

  1. Jenifer Handayani.
  2. Noni Widya, karyawan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi.
  3. Yudith Deka Arshinta, karyawan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi
  4. Ghea Laras Prisma, karyawan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi.
  5. Lisa Anastasia, karyawan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi.
  6. Sugianto Budiono, Dirut PT. Dhana Wibawa Artha.
  7. Erda Dharmwan Santi.
  8. Djulia karyawan 
  9. Meitawati Edianingsih, SH
  10. Leonard Lontoh


Dari nama-nama tersebut, karyawan PT Hanson International Tbk (MYRX) paling banyak jadi saksi, sejumlah lima orang. Kemudian disusul oleh karyawan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi dengan jumlah empat orang. Meski mayoritas diisi oleh saksi yang berstatus karyawan, namun ada juga seorang saksi dari kalangan Dirut. Yakni Dirut PT Dhana Wibawa Artha, Sugianto Budiono.

Pemeriksaan terhadap saksi memang sedang diintensifkan oleh Kejagung. Sebelumnya sejumlah orang yang mulanya berstatus saksi lalu berubah menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan.

Mereka adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Kelima tahanan itu seluruhnya disangkakan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sangkaan primer dan pasal 3 UU Tipikor untuk sangkaan subsidair. Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam mendapat hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman menegaskan, Kejaksaan Agung telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelimanya sebagai sebagai tersangka sesuai dengan KUHAP pasal 184.

"Alat buktinya kita enggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP 184. [Bukti] Saksi kemudian [bukti] surat dan sebagainya. Nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," ujarnya.

========

Ralat: Pada naskah telah dilakukan ralat berdasarkan klarifikasi PT Hanson International Tbk melalui Corporate Secretary Rony Agung Suseno kepada Bursa Efek Indonesia, bahwa lima nama yang sebelumnya disebut sebagai karyawan Hanson dalam daftar nama (1, 7, 8, 9, 10), dinyatakan oleh pihak Hanson bahwa 5 nama itu tidak ada pada data karyawan PT Hanson International Tbk.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Tim Pemburu Aset Luar Negeri Kasus Jiwasraya Belum Gerak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular