Bocoran Omnibus Law Beredar, Kemenko Klarifikasi

Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
21 January 2020 16:10
Kemenko Perekonomian mengklarifikasi soal beredarnya draf RUU omnibus law di media sosial.
Foto: ibuan Buruh Bawa Spanduk Tolak Omnibus Law dan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.(CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan bahwa draf rancangan undang-undang omnibus law cipta lapangan kerja belum diseberluaskan ke publik. Sehingga bila ada draf yang beredar maka tak bisa dipertanggungjawabkan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyatakan sehubungan dengan adanya pemberitaan di berbagai media massa terkait RUU Penciptaan Lapangan Kerja, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan beberapa klarifikasi, antara lain:

  • RUU Cipta Lapangan Kerja masih dalam proses finalisasi oleh Pemerintah. Draft RUU yang beredar berjudul "Penciptaan Lapangan Kerja", sedangkan yang sedang dalam proses finalisasi berjudul "Cipta Lapangan Kerja". Sehingga apabila ada Draft RUU yang beredar dan dijadikan sumber pemberitaan, maka bisa dipastikan bukan Draft RUU dari Pemerintah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga tidak pernah menyebarluaskan draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja dalam bentuk apa pun sampai proses pembahasan selesai.
  • Sesuai mekanisme penyusunan Undang-Undang, Pemerintah sudah merampungkan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja dan telah diusulkan oleh Pemerintah kepada Badan Legislasi Nasional DPR RI untuk dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional. Berdasarkan informasi jadwal Sidang di DPR RI, hari ini DPR RI akan menetapkan Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
  • Setelah DPR RI menetapkan RUU Cipta Lapangan Kerja tercantum dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, Pemerintah segera menyiapkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR RI.
  • Presiden akan menyampaikan Surpres tersebut kepada Ketua DPR RI, disertai dengan draft Naskah Akademik dan RUU Cipta Lapangan Kerja. Sampai saat ini Surat Presiden tersebut belum disampaikan.
  • Pemerintah tetap memperhatikan masukan dan pertimbangan dari masyarakat sampai dengan RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut disampaikan kepada Ketua DPR RI.


Susi mengatakan RUU Cipta Lapangan Kerja adalah terobosan regulasi untuk menjaga keseimbangan antara perluasan lapangan kerja dan perlindungan pekerja, untuk menghasilkan investasi baru.

"Sehingga dapat menampung 9 juta calon pekerja demi pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan untuk mencapai Indonesia Maju," katanya.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Hari Ini Draft Omnibus Law 'Cilaka' Diserahkan ke DPR

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular