
ESDM Tugaskan Pertamina Pasok Gas ke 52 Pembangkit PLN
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
17 January 2020 19:25

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) akan mengkonversi 52 pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) ke gas. Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi landasan konversi sudah ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Kepmen tersebut memberikan penugasan dalam penyediaan liquefied natural gas (LNG) untuk mengkonversi pembangkit yang sebelumnya menggunakan BBM. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.13/2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG, Serta Konversi Penggunaan BBM dengan LNG Dalam Penyediaan Tenaga Listrik.
Ada 6 poin yang ditandatangani Menteri, di antaranya :
1. Menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG dalam penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero), pada setiap pembangkit tenaga listrik sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kepmen ini.
2. Menugaskan PT PLN Negara (Persero) untuk melaksanakan kegiatan gasifikasi pembangkit tenaga listrik dan pembelian LNG dari PT Pertamina (Persero) dalam rangka konversi penggunaan Bahan Bakar Minyak jenis High Speed Diesel dengan LNG.
3. Dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur LNG sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, PT Pertamina (Persero) dapat menunjuk anak perusahaan atau aflliasinya yang telah memiliki pengalaman dalam perencanaan serta pembangunan infrastruktur untuk penerimaan, penyimpanan dan regasifikasi LNG.
4. PT Pertamina (Persero) diwajibkan :
a. Menyediakan harga gas basil regasifikasi LNG di plant gate yang akan menghasilkanBiaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik lebih rendahdibandingkan menggunakan Bahan Bakar Minyak jenis High Speed Diesel
b. Menyediakan gas basil regasifikasi LNG di plant gate dengan volume sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
c. Menyampaikan laporan berkala perkembangan penyelesaian infrastruktur LNG. sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA setiap 6 bulan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan tembusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
5. Penugasan pembangunan infrastruktur LNG sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan penugasan untuk melaksanakan kegiatan gasifikasi pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
6. Dalam hal terjadi perubahan terhadap target penyelesaian, pembangkit tenaga listrik, volume kebutuhan LNG disepakati antara PT Pertamina (Persero) dengan PT PLN (Persero) dan dilaporkan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan konversi ini untuk menekan biaya karena konsumsi BBM lebih mahal daripada gas. Darmawan menerangkan penggunaan BBM biaya yang dikeluarkan sebesar US$ 20 per MMBTU, setelah dikonversi harganya akan turun menjadi sekitar US$ 12-14 MMBTU.
"Kita kerjasama antara PLN dan Pertamina. Nanti kita hitung keekonomian, masih lebih murah dari US$ 20 per MMBTU, dan LNG bisa diambil dari Tangguh, Bontang. Masela baru mulai 2026-2027," ungkapnya di Kantor BUMN, Jumat, (17/01/2020).
(gus/gus) Next Article Indonesia Hemat Listrik?
Kepmen tersebut memberikan penugasan dalam penyediaan liquefied natural gas (LNG) untuk mengkonversi pembangkit yang sebelumnya menggunakan BBM. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.13/2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG, Serta Konversi Penggunaan BBM dengan LNG Dalam Penyediaan Tenaga Listrik.
1. Menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG dalam penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero), pada setiap pembangkit tenaga listrik sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kepmen ini.
2. Menugaskan PT PLN Negara (Persero) untuk melaksanakan kegiatan gasifikasi pembangkit tenaga listrik dan pembelian LNG dari PT Pertamina (Persero) dalam rangka konversi penggunaan Bahan Bakar Minyak jenis High Speed Diesel dengan LNG.
3. Dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur LNG sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, PT Pertamina (Persero) dapat menunjuk anak perusahaan atau aflliasinya yang telah memiliki pengalaman dalam perencanaan serta pembangunan infrastruktur untuk penerimaan, penyimpanan dan regasifikasi LNG.
4. PT Pertamina (Persero) diwajibkan :
a. Menyediakan harga gas basil regasifikasi LNG di plant gate yang akan menghasilkanBiaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik lebih rendahdibandingkan menggunakan Bahan Bakar Minyak jenis High Speed Diesel
b. Menyediakan gas basil regasifikasi LNG di plant gate dengan volume sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
c. Menyampaikan laporan berkala perkembangan penyelesaian infrastruktur LNG. sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA setiap 6 bulan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan tembusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
5. Penugasan pembangunan infrastruktur LNG sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan penugasan untuk melaksanakan kegiatan gasifikasi pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
6. Dalam hal terjadi perubahan terhadap target penyelesaian, pembangkit tenaga listrik, volume kebutuhan LNG disepakati antara PT Pertamina (Persero) dengan PT PLN (Persero) dan dilaporkan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan konversi ini untuk menekan biaya karena konsumsi BBM lebih mahal daripada gas. Darmawan menerangkan penggunaan BBM biaya yang dikeluarkan sebesar US$ 20 per MMBTU, setelah dikonversi harganya akan turun menjadi sekitar US$ 12-14 MMBTU.
"Kita kerjasama antara PLN dan Pertamina. Nanti kita hitung keekonomian, masih lebih murah dari US$ 20 per MMBTU, dan LNG bisa diambil dari Tangguh, Bontang. Masela baru mulai 2026-2027," ungkapnya di Kantor BUMN, Jumat, (17/01/2020).
(gus/gus) Next Article Indonesia Hemat Listrik?
Most Popular