
Jokowi Pecat Komisioner KPU, Siapa Penggantinya?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
17 January 2020 12:58

Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyetujui pemberhentian Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang tersangkut kasus dugaan korupsi.
Ini merupakan tindak lanjut dari keputusan sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP mengumumkan pencopotan Wahyu Setiawan karena telah melakukan pelanggaran etik terkait pergantian antar waktu.
"Kami menyampaikan bahwa pemberhentian tetap anggota komisi pemiihan umum yaitu saudara WS sesuai dengan perundang-undangan di mana anggota KPU diberhentikan presiden," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Jumat (17/1/2020).
Fadjroel mengemukakan putusan DKPP pun saat ini telah diproses oleh Kementerian Sekretaris Negara. Dalam putusan tersebut, Jokowi diminta untuk menentukan sikap paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Sementara kami memproses saudara WS itu pemberhentian tetapnya saja terlebih dahulu. Jadi kami masih punya waktu untuk mendiskusikan hal terkait dengan pergantian yang bersangkutan," kata Fadjroel.
"Kami harus tetap mempertimbangkan semua peraturan perundang-undangannya," tegasnya.
Fadjroel memastikan bahwa proses pergantian Wahyu Setiawan akan segera dilakukan. Meski demikian, Istana pun tidak bisa memastikan kapan pastinya pengganti komisioner KPU dilakukan.
"Mudah-mudahan segera setelah proses pemberhentian tetap melalui pemberhentian oleh presiden ini dijalankan. Akan segera kami beritahukan," katanya.
(dob/dob) Next Article Gebrakan Firli! Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kena OTT KPK
Ini merupakan tindak lanjut dari keputusan sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP mengumumkan pencopotan Wahyu Setiawan karena telah melakukan pelanggaran etik terkait pergantian antar waktu.
"Kami menyampaikan bahwa pemberhentian tetap anggota komisi pemiihan umum yaitu saudara WS sesuai dengan perundang-undangan di mana anggota KPU diberhentikan presiden," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Jumat (17/1/2020).
"Sementara kami memproses saudara WS itu pemberhentian tetapnya saja terlebih dahulu. Jadi kami masih punya waktu untuk mendiskusikan hal terkait dengan pergantian yang bersangkutan," kata Fadjroel.
"Kami harus tetap mempertimbangkan semua peraturan perundang-undangannya," tegasnya.
Fadjroel memastikan bahwa proses pergantian Wahyu Setiawan akan segera dilakukan. Meski demikian, Istana pun tidak bisa memastikan kapan pastinya pengganti komisioner KPU dilakukan.
"Mudah-mudahan segera setelah proses pemberhentian tetap melalui pemberhentian oleh presiden ini dijalankan. Akan segera kami beritahukan," katanya.
(dob/dob) Next Article Gebrakan Firli! Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kena OTT KPK
Most Popular