Menperin: Bila Tak Pakai Garam Impor, Industri Kita Mati!
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
13 January 2020 12:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri di dalam negeri masih bergantung dengan bahan baku impor termasuk garam. Ketergantungan impor ini bisa menyebabkan industri 'mati' karena tak terpenuhi kebutuhan secara konstan.
Yang menyesakkan, persoalan ini sudah berlangsung lama. Sementara di dalam negeri, industri dalam negeri masih terkendala persoalan 'klasik' dari masalah kapasitas produksi hingga kualitas garam.
Padahal pemerintah sudah mencoba menerapkan beberapa program seperti Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (Pugar) yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Namun, tetap saja produksi garam dalam negeri masih terbatas, sedangkan total kebutuhan per tahun garam untuk industri dan konsumsi rumah tangga terus bertambah, total kebutuhan 3-4 juta ton per tahun.
Catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia memiliki luas lahan garam nasional sebesar 27.047,65 ha. Seluas 22.592,65 Ha merupakan lahan garam rakyat dengan jumlah petambak sebanyak 19.503 orang, sisanya 4.455 ha lainnya milik PT Garam, BUMN yang bergera di bisnis garam.
Per 3 November 2019 tercatat, total produksi garam nasional sejumlah 2.089.824,25 ton yang terdiri dari 1.743.580,25 ton produksi garam rakyat dan 346.244 ton produksi PT Garam. Stok garam rakyat sebesar 1.003.668,70 ton, ini termasuk 131.444,87 ton sisa produksi garam rakyat tahun 2018.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan, impor garam terpaksa dilakukan karena industri dalam negeri membutuhkan garam impor. Garam yang dibutuhkan untuk industri mempunyai syarat atau ketentuan yang tinggi.
"Selama pasokan garam dan gula untuk industri yang mempunyai requirement tinggi untuk produk produknya mau tidak mau terpaksa kita harus impor, karena kita tidak boleh mematikan industri itu sendiri hanya karena tidak mempunyai bahan baku," kata Agus di Kemenperin, Senin (13/1).
(hoi/hoi) Next Article Ini Alasan RI Belum Juga Bebas dari Cengkeraman Garam Impor!
Yang menyesakkan, persoalan ini sudah berlangsung lama. Sementara di dalam negeri, industri dalam negeri masih terkendala persoalan 'klasik' dari masalah kapasitas produksi hingga kualitas garam.
Padahal pemerintah sudah mencoba menerapkan beberapa program seperti Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (Pugar) yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Namun, tetap saja produksi garam dalam negeri masih terbatas, sedangkan total kebutuhan per tahun garam untuk industri dan konsumsi rumah tangga terus bertambah, total kebutuhan 3-4 juta ton per tahun.
Catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia memiliki luas lahan garam nasional sebesar 27.047,65 ha. Seluas 22.592,65 Ha merupakan lahan garam rakyat dengan jumlah petambak sebanyak 19.503 orang, sisanya 4.455 ha lainnya milik PT Garam, BUMN yang bergera di bisnis garam.
Per 3 November 2019 tercatat, total produksi garam nasional sejumlah 2.089.824,25 ton yang terdiri dari 1.743.580,25 ton produksi garam rakyat dan 346.244 ton produksi PT Garam. Stok garam rakyat sebesar 1.003.668,70 ton, ini termasuk 131.444,87 ton sisa produksi garam rakyat tahun 2018.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan, impor garam terpaksa dilakukan karena industri dalam negeri membutuhkan garam impor. Garam yang dibutuhkan untuk industri mempunyai syarat atau ketentuan yang tinggi.
"Selama pasokan garam dan gula untuk industri yang mempunyai requirement tinggi untuk produk produknya mau tidak mau terpaksa kita harus impor, karena kita tidak boleh mematikan industri itu sendiri hanya karena tidak mempunyai bahan baku," kata Agus di Kemenperin, Senin (13/1).
(hoi/hoi) Next Article Ini Alasan RI Belum Juga Bebas dari Cengkeraman Garam Impor!
Most Popular