
Terlalu, Makanan dan Minuman Saja RI Pakai Garam Impor
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
13 January 2020 11:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia sangat bergantung dengan garam impor yang umumnya dipakai untuk kebutuhan industri. Setiap tahun impornya mencapai jutaan ton dengan nilai lebih dari Rp1,2 triliun lebih.
Salah satu yang membutuhkan garam impor adalah industri makanan dan minuman (mamin). Ketua Umum Gabungan Industri Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan pada 2020, alokasi garam impor untuk industri mamin lebih dari setengah juta ton. Jumlahnya meningkat dibandingkan 2019, yang hanya sekitar 400 ribu ton lebih.
"Untuk mamin dialokasikan 543 ribu ton," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (13/1)
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan, impor garam terpaksa dilakukan karena industri dalam negeri membutuhkan. Garam yang dibutuhkan untuk industri mempunyai syarat atau ketentuan yang tinggi, yang belum semuanya dipenuhi oleh petani garam di dalam negeri.
"Selama pasokan garam dan gula untuk industri yang mempunyai requirement tinggi untuk produk produknya mau tidak mau terpaksa kita harus impor, karena kita tidak boleh mematikan industri itu sendiri hanya karena tidak mempunyai bahan baku," kata Menperin Agus Gumiwang di kantornya, Senin (13/1).
Saat Susi Pudjiastusi masih menjadi menteri kelautan dan perikanan, ia mengatakan "impor garam sudah dari dulu" terjadi di Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan pada November 2019 lalu, bahwa kebutuhan garam di dalam negeri untuk konsumsi dan industri sekitar 4-5 juta ton, dan semuanya belum bisa dipenuhi dari dalam negeri karena keterbatasan produksi dan kualitas.
"Kalau kita punya 2,1 juta ton, semuanya harus terserap. Kalau kebutuhan garam nasional 4-5 juta ton, sisanya baru boleh diimpor. Yang jelas, kuota impor yang diberikan tidak boleh lebih dari yang dibutuhkan," kata Edhy Prabowo.
Catatan Badan Pusat Statistik (BPS), impor garam dalam kurun waktu lima tahun terakhir naik signifikan. Total volume impor garam pada 2014 misalnya, 'hanya' 2,268 juta ton lalu pada 2018 mencapai 2,839 juta ton.
Nilai impornya justru tak mengalami kenaikan, karena faktor perkembangan harga. Pada 2014 nilai impor garam mencapai US$ 104,346 juta, lalu pada 2018 sebesar US$ 90,615 juta atau sekitar Rp 1,2 triliun.
Pada 2019, pemerintah memberikan izin impor garam sebanyak 2,75 juta ton. Bila mengacu, pada realisasi impor garam 2018 misalnya, dari alokasi impor untuk industri chlor alkali plant (CAP) saja mencapai 1,7 juta ton, yang diolah untuk kebutuhan industri kertas hingga petrokimia. Berikut gambaran kebutuhan garam industri.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (Sekjen A2PGRI) Faisal Badawi, mengatakan selama ini industri selalu beralasan spesifikasi garam lokal tak memenuhi kebutuhan industri.
"Kenapa nggak utamakan lokal? lantas ada pertanyaan, lokalnya nggak sesuai spesifikasi dengan industri? wacana atau alasan ini selalu digaungkan. Apa betul? belum tentu juga," kata Faisal, kepada CNBC Indonesia.
Ia mengatakan ada beberapa perusahaan mamin yang menggunakan murni dari garam lokal, artinya garam lokal bisa dipakai oleh industri. "Ini apa hanya sebagai alibi, bahwa ini nggak masuk spesifikasi, ini nggak masuk spesifikasi untuk mengejar margin dan lainnya? itu nggak ngerti," kata Faisal. (Update: ada penambahan pernyataan Faisal Badawi, Senin (13/1), pukul 16.50)
(hoi/hoi) Next Article Ini Alasan RI Belum Juga Bebas dari Cengkeraman Garam Impor!
Salah satu yang membutuhkan garam impor adalah industri makanan dan minuman (mamin). Ketua Umum Gabungan Industri Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan pada 2020, alokasi garam impor untuk industri mamin lebih dari setengah juta ton. Jumlahnya meningkat dibandingkan 2019, yang hanya sekitar 400 ribu ton lebih.
"Untuk mamin dialokasikan 543 ribu ton," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (13/1)
Pilihan Redaksi |
"Selama pasokan garam dan gula untuk industri yang mempunyai requirement tinggi untuk produk produknya mau tidak mau terpaksa kita harus impor, karena kita tidak boleh mematikan industri itu sendiri hanya karena tidak mempunyai bahan baku," kata Menperin Agus Gumiwang di kantornya, Senin (13/1).
Saat Susi Pudjiastusi masih menjadi menteri kelautan dan perikanan, ia mengatakan "impor garam sudah dari dulu" terjadi di Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan pada November 2019 lalu, bahwa kebutuhan garam di dalam negeri untuk konsumsi dan industri sekitar 4-5 juta ton, dan semuanya belum bisa dipenuhi dari dalam negeri karena keterbatasan produksi dan kualitas.
"Kalau kita punya 2,1 juta ton, semuanya harus terserap. Kalau kebutuhan garam nasional 4-5 juta ton, sisanya baru boleh diimpor. Yang jelas, kuota impor yang diberikan tidak boleh lebih dari yang dibutuhkan," kata Edhy Prabowo.
Catatan Badan Pusat Statistik (BPS), impor garam dalam kurun waktu lima tahun terakhir naik signifikan. Total volume impor garam pada 2014 misalnya, 'hanya' 2,268 juta ton lalu pada 2018 mencapai 2,839 juta ton.
Nilai impornya justru tak mengalami kenaikan, karena faktor perkembangan harga. Pada 2014 nilai impor garam mencapai US$ 104,346 juta, lalu pada 2018 sebesar US$ 90,615 juta atau sekitar Rp 1,2 triliun.
Pada 2019, pemerintah memberikan izin impor garam sebanyak 2,75 juta ton. Bila mengacu, pada realisasi impor garam 2018 misalnya, dari alokasi impor untuk industri chlor alkali plant (CAP) saja mencapai 1,7 juta ton, yang diolah untuk kebutuhan industri kertas hingga petrokimia. Berikut gambaran kebutuhan garam industri.
- Petrokimia - 1,780.000 ton
- Pulp dan Kertas - 708.500 ton
- Farmasi dan Kosmetik - 6.846 ton
- Pengasinan Ikan - 460.000 ton
- Pakan Ternak - 60.000 ton
- Penyamakan Kulit - 60.000 ton
- Sabun dan Deterjen - 30.000 ton
- Tekstil dan Resin - 30.000 ton
- Pengeboran Minyak - 50.000 ton
- Aneka Pangan - 535.000 ton
- Lain-lain - 50.000 ton
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (Sekjen A2PGRI) Faisal Badawi, mengatakan selama ini industri selalu beralasan spesifikasi garam lokal tak memenuhi kebutuhan industri.
"Kenapa nggak utamakan lokal? lantas ada pertanyaan, lokalnya nggak sesuai spesifikasi dengan industri? wacana atau alasan ini selalu digaungkan. Apa betul? belum tentu juga," kata Faisal, kepada CNBC Indonesia.
Ia mengatakan ada beberapa perusahaan mamin yang menggunakan murni dari garam lokal, artinya garam lokal bisa dipakai oleh industri. "Ini apa hanya sebagai alibi, bahwa ini nggak masuk spesifikasi, ini nggak masuk spesifikasi untuk mengejar margin dan lainnya? itu nggak ngerti," kata Faisal. (Update: ada penambahan pernyataan Faisal Badawi, Senin (13/1), pukul 16.50)
(hoi/hoi) Next Article Ini Alasan RI Belum Juga Bebas dari Cengkeraman Garam Impor!
Most Popular