
Bantu Kejaksaan, BPK Turunkan Tim Investigasi Kasus Jiwasraya
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
07 January 2020 21:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, secara resmi telah meminta kepada BPK untuk terlibat dalam menginvestigasi kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Investigasi pun baru akan dimulai.
Surat permintaan itu, kata Achasnul sudah sampai ke tangan BPK sejak Desember 2019 silam. Kendati demikian, BPK belum bisa memulai investigasi karena terhalang oleh libur Natal dan Tahun Baru.
"Surat Kejaksaan Tinggi DKI masuk ke kita Desember [2019], karena terhalang ada libur Natal dan kita baru masuk kemarin [Awal tahun 2020]," jelas Achsanul kepada CNBC Indonesia di kantornya, Selasa (7/1/2020).
Menurut Achsanul dalam melakukan investigasi ini, BPK tidak bisa sewenang-wenang langsung melakukan pemeriksaan terhadap kasus Jiwasraya. Pasalnya, BPK hanya memiliki kewenangan untuk mengaudit beberapa laporan kementerian/lembaga negara saja.
"Pemeriksaan kita itu PDTT [Pemeriksaan dengan tujuan tertentu], laporan keuangan, dan kinerja. Begitu investigasi, kita menunggu [ada permintaan dari] penegak hukum," tuturnya.
Maka dari itu, karena secara resmi Kejati DKI Jakarta sudah mengirim surat ke BPK, maka BPK baru akan menerjunkan tim untuk melakukan investigasi terhadap persaolan dugaan korupsi di Jiwasraya.
"Kejaksaan tinggi minta kepada kita kemarin minta investigasi makanya kita langsung turunkan tim. Baru mulai [investigasinya]," jelas Achsanul.
Investigasi ini pun, akan dilakukan oleh lima anggota BPK. "Bareng semua. Kalau investigasi itu semua board. Kerugian negara itu juga harus diputus dalam sidang BPK. Tidak bisa menunjuk dari satu orang saja," tutur Achsanul.
Proses investigasi terhadap pemeriksaan Jiwasraya, kata Achsanul kemungkinan akan berjalan 50 hari. Yang jelas, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan. "Pemeriksaannya kan 50 hari, sampai selesai," katanya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) ikut menyoroti permasalahan yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). BPK segera akan melakukan audit investigasi terhadap perusahaan asuransi pelat merah tersebut yang memiliki gagal bayar polis mencapai Rp 12,4 triliun.
Hanya Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna belum menjelaskan secara detail kapan tepatnya akan dilakukan audit investigasi terhadap Jiwasraya. Detailnya akan diumumkan Besok, Rabu (8/1/2020).
"Kita melakukan investigasi namun demikian official announcement-nya, teman-teman harus bersabar. Kita akan lakukan bersama-sama dengan Jaksa Agung dan Wakil Pimpinan BPK dan auditor keuangan 4 pada hari Rabu tanggal 8," ujarnya di Gedung BPK, Senin (6/1/2020).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan persoalan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. BPK menyatakan KPK tidak ikut mengusut skandal gagal bayar Jiwasraya.
"Saya tadi sempat sampaikan karena case ini kompleks sekali. Tapi ternyata beliau (Ketua KPK) memilih untuk melepaskan seluruhnya ke kejaksaan. Dan besok saya akan jelaskan. Jadi jangan tanya soal Jiwasraya sama saya hari ini. Besok akan kita jelaskan," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
(hoi/hoi) Next Article BUMN Kejeblos di Investasi Saham
Surat permintaan itu, kata Achasnul sudah sampai ke tangan BPK sejak Desember 2019 silam. Kendati demikian, BPK belum bisa memulai investigasi karena terhalang oleh libur Natal dan Tahun Baru.
"Surat Kejaksaan Tinggi DKI masuk ke kita Desember [2019], karena terhalang ada libur Natal dan kita baru masuk kemarin [Awal tahun 2020]," jelas Achsanul kepada CNBC Indonesia di kantornya, Selasa (7/1/2020).
"Pemeriksaan kita itu PDTT [Pemeriksaan dengan tujuan tertentu], laporan keuangan, dan kinerja. Begitu investigasi, kita menunggu [ada permintaan dari] penegak hukum," tuturnya.
Maka dari itu, karena secara resmi Kejati DKI Jakarta sudah mengirim surat ke BPK, maka BPK baru akan menerjunkan tim untuk melakukan investigasi terhadap persaolan dugaan korupsi di Jiwasraya.
"Kejaksaan tinggi minta kepada kita kemarin minta investigasi makanya kita langsung turunkan tim. Baru mulai [investigasinya]," jelas Achsanul.
Investigasi ini pun, akan dilakukan oleh lima anggota BPK. "Bareng semua. Kalau investigasi itu semua board. Kerugian negara itu juga harus diputus dalam sidang BPK. Tidak bisa menunjuk dari satu orang saja," tutur Achsanul.
Proses investigasi terhadap pemeriksaan Jiwasraya, kata Achsanul kemungkinan akan berjalan 50 hari. Yang jelas, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan. "Pemeriksaannya kan 50 hari, sampai selesai," katanya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) ikut menyoroti permasalahan yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). BPK segera akan melakukan audit investigasi terhadap perusahaan asuransi pelat merah tersebut yang memiliki gagal bayar polis mencapai Rp 12,4 triliun.
Hanya Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna belum menjelaskan secara detail kapan tepatnya akan dilakukan audit investigasi terhadap Jiwasraya. Detailnya akan diumumkan Besok, Rabu (8/1/2020).
"Kita melakukan investigasi namun demikian official announcement-nya, teman-teman harus bersabar. Kita akan lakukan bersama-sama dengan Jaksa Agung dan Wakil Pimpinan BPK dan auditor keuangan 4 pada hari Rabu tanggal 8," ujarnya di Gedung BPK, Senin (6/1/2020).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan persoalan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. BPK menyatakan KPK tidak ikut mengusut skandal gagal bayar Jiwasraya.
"Saya tadi sempat sampaikan karena case ini kompleks sekali. Tapi ternyata beliau (Ketua KPK) memilih untuk melepaskan seluruhnya ke kejaksaan. Dan besok saya akan jelaskan. Jadi jangan tanya soal Jiwasraya sama saya hari ini. Besok akan kita jelaskan," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
(hoi/hoi) Next Article BUMN Kejeblos di Investasi Saham
Most Popular