Upah Per Jam: Pengusaha Minta Tak Perlu Diatur Tarifnya

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
07 January 2020 16:16
Bila sistem upah per jam berlaku, berapa tarifnya?
Foto: Sofjan Wanandi (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana sistem upah per jam masih menjadi polemik, kalangan buruh menolak mentah-mentah. Ide yang muncul dalam salah satu poin Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law cipta lapangan kerja ini bakal menjadi alternatif baru dalam sistem upah di Indonesia, setidaknya dari perspektif pelaku usaha.

Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Sofjan Wanadi di Jakarta, Selasa (7/1), mengatakan sistem ini harusnya berlaku pada pekerja tertentu saja, alias tak berlaku bagi karyawan tetap. Ia mengusulkan besaran tarif berlaku tergantung kesepakatan pengusaha dan buruh, alias tak perlu diatur pemerintah.

"Bukan Karyawan tetap, mana mau dia kalau kita ganti juga jam-jaman, pusing lah kita berubah-ubah, dia maunya seenaknya," kata Sofjan.



Namun, menurut Sofjan sistem upah per jam perlu ada di Indonesia. Alasannya karena banyak negara menerapkan sistem upah bulanan dan juga per jam.

"Sebab itu (upah per jam) fleksibel supaya rakyatnya itu semua bisa bekerja sampingan yang lain," katanya.

Ia mengusulkan agar tarif upah per jam untuk pekerja tertentu dan sektor tertentu bisa ditetapkan antara buruh dan pengusaha. Pemerintah tak perlu lagi mengatur soal tarifnya.

"Besarannya tergantung dari pada antara buruh tetap upah minimum itu tentu diperhatikan, UKM tentu harus juga bisa bayar. iIu tergantung aja dari pada deal antara, pekerja dengan penyedia kerja jam jaman. Pemerintah jangan menentukan lagi satu jam berapa bayarnya," katanya.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Wah! Pekerja Restoran di RI Bakal Diterapkan Upah Per Jam

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular