Harga Gas Bukan Tahu Bulat, Pak Jokowi! Susah Mendadak Murah

Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
07 January 2020 14:08
Integrasi dari Hulu ke Hilir
Foto: Realisasikan Pembangunan Pipa Gas Bumi Trans Kalimantan, BPH Migas akan adakan FGD Lintas Lembaga di Pontianak (dok: BPH Migas)
Pembenahan tata kelola gas dimulai sejak 2016, sejak Presiden Jokowi mengamanatkan penurunan harga gas dengan terbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Dalam aturan disebut 7 jenis industri dapat menikmati penurunan harga gas, yakni industri baja, pupuk, petrokimia, keramik, kaca, sarung tangan, dan oleochemical.

Sejak saat itu, selain repot mengevaluasi di sisi hulu, juga diterbitkan berbagai regulasi untuk menata sektor hilir. Salah satunya adalah memberantas trader gas yang bertumpuk, yang sering disebut-sebut bikin harga gas bengkak di hilir.

Kementerian ESDM pun merilis aturan untuk berantas trader gas ini, yakni dengan penerbitan Permen 6/2016, di mana kegiatan usaha niaga gas dengan dua atau lebih pemegang izin yang berbisnis dalam satu ruas pipa telah dilarang. Sebab, hal tersebut menjadi penyebab harga gas yang mahal di tingkat konsumen.

Pemerintah bahkan mewajibkan trader gas membangun infrastruktur gas. Hasilnya baru terlihat di 2018, sebanyak 21 badan usaha atau trader gas sudah sepakat untuk berbisnis sesuai aturan. Harga gas pun ditetapkan sesuai aturan yang berlaku dan pembagian margin ditentukan trader secara business to business.

Adapun batasan margin untuk trader gas, maksimal sebesar 7%. Selain itu, tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return/IRR) trader gas dipatok maksimal 11%.

Tapi tantangan belum berhenti di situ. Sektor hilir adalah kunci untuk berkembangnya gas di sektor hulu, selama hilir masih kesulitan bangun infrastruktur maka produsen gas akan lebih pilih ekspor gas ke luar negeri.

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) pernah menghitung, jika benar-benar serius terintegasi dari hulu ke hilir, harga gas bahkan bisa ditekan sampai US$ 2 per MMBTU. Tapi di sini badan usaha tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan dan insentif dari pemerintah.

Salah satu upaya yang bisa diberikan pemerintah adalah dengan sediakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di mana lahan diberikan gratis oleh Pemerintah/

Selain lahan diberikan gratis, berikutnya dibutuhkan jaminan pemerintah, tax holiday di hilir, dan percepatan insentif. Harga gas US$ 2 juga diyakini dapat tercipta selama industri di hilir bisa menyerap seluruh pasokan yang ada. Maka dari itu, Pemerintah perlu juga memberi insentif seperti tax holiday di downstream dan percepatan insentif.

(gus/gus)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular