
Sah! Gubernur Anies Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 January 2020 10:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan secara resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di wilayah Ibu Kota.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Dalam salinan Pergub yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (7/1/2020), aturan ini diteken Anies Baswedan pada 27 Desember 2019, dan telah diundangkan pada 31 Desember 2019 lalu.
Pasal 5 Ayat 1 aturan tersebut menyebutkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat wajib mengunakan kantong belanja ramah lingkungan. Namun, dalam pasal 5 Ayat 2, diatur larangan kantong belanja plastik sekali pakai.
"Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai," bunyi pasal 5 ayat 2.
Keputusan ini atas dasar mempertimbangkan mengurangi timbunan sampah yang bersumber dari kantong plastik dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat.
Maka diperlukan strategi yang komprehensif dan terpadu dalam upaya pencegahan dan penanganan terhadap dampak negatif penggunaan kantong plastik berupa pembatasa penggunaan kantong belanja berbahan plastik dan kantong belanja ramah lingkungan.
Adapun peraturan ini mulai berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana pun telah membenarkan bahwa aturan ini sudah terbit.
"Iya benar. Sudah ada pergub," kata Yayan melalui pesan singkatnya.
(miq/miq) Next Article Serapan APBD DKI Rendah, Ini Alasan Anies Kali Ini
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Dalam salinan Pergub yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (7/1/2020), aturan ini diteken Anies Baswedan pada 27 Desember 2019, dan telah diundangkan pada 31 Desember 2019 lalu.
"Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai," bunyi pasal 5 ayat 2.
Keputusan ini atas dasar mempertimbangkan mengurangi timbunan sampah yang bersumber dari kantong plastik dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat.
Maka diperlukan strategi yang komprehensif dan terpadu dalam upaya pencegahan dan penanganan terhadap dampak negatif penggunaan kantong plastik berupa pembatasa penggunaan kantong belanja berbahan plastik dan kantong belanja ramah lingkungan.
Adapun peraturan ini mulai berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana pun telah membenarkan bahwa aturan ini sudah terbit.
"Iya benar. Sudah ada pergub," kata Yayan melalui pesan singkatnya.
(miq/miq) Next Article Serapan APBD DKI Rendah, Ini Alasan Anies Kali Ini
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular