Jakarta Sambut 2020 Kebanjiran, Ini Kata Jokowi Sampai Anies!
Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
03 January 2020 07:50

Menteri Keuangan Sri Mulyani bicara soal potensi kerugian negara akibat bencana banjir yang melanda ibu kota. Menurutnya setiap banjir terjadi pastinya akan menimbulkan kerugian besar dari sisi materiil maupun korban jiwa.
"Ini sesuatu yang menjadi pembelajaran," ujar Sri Mulyani saat dijumpai di gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/1/2020).
Menurutnya, musibah seperti banjir semestinya bisa diantisipasi oleh pemerintah, termasuk pemerintah daerah. Sebab, kata dia, musibah seperti banjir misalnya merupakan bencana yang semestinya bisa dikalkulasi untuk dikurangi dampaknya. "Kalau kita bangun kemudian rusak karena bencana alam yang bisa dikalkulasi harusnya bisa kita hindari," katanya.
Bagi Sri Mulyani, banjir adalah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Mulai dari bagaimana menjaga risiko dari datangnya bencana yang akan berdampak baik ke pemukiman atau fasilitas umum dan infrastruktur. Antisipasi perlu ditekankan, agar bencana yang terjadi karena faktor perubahan iklim dan berdampak besar ini bisa segera ditangani.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kompensasi cuti bagi pegawai negeri yang terdampak dan terkena musibah banjir.
"Jika terkena bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku," ujar Tjahjo dalam siaran resmi yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (02/01/2020).
Lamanya cuti karena alasan penting dapat diberikan maksimal satu bulan. Namun demikian, jangka waktu cuti ini diserahkan kepada penilaian dan kebijakan masing-masing pimpinan instansi.
"Dengan demikian, banjir di Jabodetabek dapat dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi ASN terdampak," kata Tjahjo.
(gus)
"Ini sesuatu yang menjadi pembelajaran," ujar Sri Mulyani saat dijumpai di gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/1/2020).
Menurutnya, musibah seperti banjir semestinya bisa diantisipasi oleh pemerintah, termasuk pemerintah daerah. Sebab, kata dia, musibah seperti banjir misalnya merupakan bencana yang semestinya bisa dikalkulasi untuk dikurangi dampaknya. "Kalau kita bangun kemudian rusak karena bencana alam yang bisa dikalkulasi harusnya bisa kita hindari," katanya.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kompensasi cuti bagi pegawai negeri yang terdampak dan terkena musibah banjir.
"Jika terkena bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku," ujar Tjahjo dalam siaran resmi yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (02/01/2020).
Lamanya cuti karena alasan penting dapat diberikan maksimal satu bulan. Namun demikian, jangka waktu cuti ini diserahkan kepada penilaian dan kebijakan masing-masing pimpinan instansi.
"Dengan demikian, banjir di Jabodetabek dapat dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi ASN terdampak," kata Tjahjo.
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular