
Yang Heboh di 2019
UMP 2020: Pengusaha Keberatan, Buruh Tidak Puas
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
31 December 2019 16:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada banyak peristiwa yang terjadi sepanjang tahun ini, dan CNBC Indonesia merangkum kembali berita-berita terpopuler selama 2019. Salah satu yang menjadi polemik adalah ketetapan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Menjelang akhir tahun ini.
Menteri Tenaga Ketenagakerjaan saat itu, Hanif Dhakiri merilis surat edaran soal penetapan dan nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020. Pada surat edaran tertanggal 15 Oktober 2019, UMP 2020 ditetapkan naik sebesar 8,51% atau lebih tinggi dari kenaikan UMP 2019 yang hanya 8,03%.
Surat edaran bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 ihwal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 terkait Pengupahan, parameter di atas menjadi perhitungan kenaikan UMP tahun berikutnya.
Meski sudah dengan kajian matang, namun Hanif mengakui kenaikan UMP memang menimbulkan pro dan kontra, dan menurutnya hal biasa. Ia mengatakan surat edaran soal UMP soal menyampaikan data kepada para gubernur terkait data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019
"Tentunya di masa seperti sekarang ini kalau naik 8,51% zaman sekarang ini oke banget lah," katanya.
Selain itu, pemerintah menyebut telah mengupayakan kenaikan UMP bisa diterima buruh dan pengusaha. "Jadi menurut saya ini harus diterima oleh semua pihak. Buruh pun kalau ditanya puas terhadap kenaikan UMP ya bilangnya nggak," katanya di Jakarta, Jumat (18/10).
"Salah satu cara pemerintah dalam bantu dunia usaha. dan pekerja sendiri ada kepastian mengenai kenaikan upah setiap tahun. Kasarnya nggak perlu ribut-ribut upah udah naik," lanjutnya.
UU juga memberikan ruang bagi pengusaha bila tak kuat memberikan UMP maka bisa mengajukan penangguhan, asalkan jangan sampai tak memberikan upah di bawah UMP karena ancamannya pidana. "So far jalan. Kalau nggak kuat bisa mengajukan penangguhan upah. Kan itu mekanisme yang ada. Kalau nggak bayar kaya gitu, nggak bisa," kata Hanif.
Dari sisi pengusaha, sebenarnya juga tidak bisa menyembunyikan keberatannya. "Itu berat sekali. Baseline jangan 8,5%," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani yang juga anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) di Istana, Jumat (18/10).
Selama tiga tahun terakhir memang kenaikan UMP di level 8% semenjak ada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Menurut Hariyadi sebelum ada PP itu, kenaikan UMP lebih signifikan naiknya. Sebagai contoh di DKI Jakarta, UMP 2013 sudah naik 43% dari 2012, yang juga diikuti oleh provinsi lain.
"Average kalau kami menghitung-hitung rata naiknya selama kurun waktu lima tahun terakhir lebih dari 20%. Bayangin aja itu UMP rata-rata 20%-30%," katanya.
Meski pengusaha merasa keberatan, tidak ketinggalan buruh pun demikian. Kenaikan UMP sebsar 8,51% dinilai terlalu rendah. "Buruh tetap menolak kenaikan UMP dengan menggunakan PP No 78," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Senin (28/10).
Dari aturan yang akan berlaku mulai 1 Januai 2020, upah DKI Jakarta termasuk yang tinggi, namun sebenarnya nilai UMP masih berada dibawah Karawang yang lebih tinggi. Upah minimum DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.276.349.906.
Namun, sementara tercatat ada tiga kabupaten atau kota di sekitar Jakarta yang memiliki upah minimum di atas DKI Jakarta, yaitu Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54, Kota Bekasi Rp 4.589.708,90, dan Kabupaten Bekasi Rp 4.49.8961,51.
Upah minimum memang disiapkan untuk para lajang yang bekerja di bawah 1 tahun, dan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing daerah.
(roy/roy) Next Article Tok! Ini Besaran UMP DKI, Jabar, Jateng, Hingga Sulawesi
Menteri Tenaga Ketenagakerjaan saat itu, Hanif Dhakiri merilis surat edaran soal penetapan dan nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020. Pada surat edaran tertanggal 15 Oktober 2019, UMP 2020 ditetapkan naik sebesar 8,51% atau lebih tinggi dari kenaikan UMP 2019 yang hanya 8,03%.
Surat edaran bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 ihwal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 terkait Pengupahan, parameter di atas menjadi perhitungan kenaikan UMP tahun berikutnya.
"Tentunya di masa seperti sekarang ini kalau naik 8,51% zaman sekarang ini oke banget lah," katanya.
Selain itu, pemerintah menyebut telah mengupayakan kenaikan UMP bisa diterima buruh dan pengusaha. "Jadi menurut saya ini harus diterima oleh semua pihak. Buruh pun kalau ditanya puas terhadap kenaikan UMP ya bilangnya nggak," katanya di Jakarta, Jumat (18/10).
"Salah satu cara pemerintah dalam bantu dunia usaha. dan pekerja sendiri ada kepastian mengenai kenaikan upah setiap tahun. Kasarnya nggak perlu ribut-ribut upah udah naik," lanjutnya.
UU juga memberikan ruang bagi pengusaha bila tak kuat memberikan UMP maka bisa mengajukan penangguhan, asalkan jangan sampai tak memberikan upah di bawah UMP karena ancamannya pidana. "So far jalan. Kalau nggak kuat bisa mengajukan penangguhan upah. Kan itu mekanisme yang ada. Kalau nggak bayar kaya gitu, nggak bisa," kata Hanif.
Dari sisi pengusaha, sebenarnya juga tidak bisa menyembunyikan keberatannya. "Itu berat sekali. Baseline jangan 8,5%," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani yang juga anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) di Istana, Jumat (18/10).
Selama tiga tahun terakhir memang kenaikan UMP di level 8% semenjak ada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Menurut Hariyadi sebelum ada PP itu, kenaikan UMP lebih signifikan naiknya. Sebagai contoh di DKI Jakarta, UMP 2013 sudah naik 43% dari 2012, yang juga diikuti oleh provinsi lain.
"Average kalau kami menghitung-hitung rata naiknya selama kurun waktu lima tahun terakhir lebih dari 20%. Bayangin aja itu UMP rata-rata 20%-30%," katanya.
Meski pengusaha merasa keberatan, tidak ketinggalan buruh pun demikian. Kenaikan UMP sebsar 8,51% dinilai terlalu rendah. "Buruh tetap menolak kenaikan UMP dengan menggunakan PP No 78," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Senin (28/10).
Dari aturan yang akan berlaku mulai 1 Januai 2020, upah DKI Jakarta termasuk yang tinggi, namun sebenarnya nilai UMP masih berada dibawah Karawang yang lebih tinggi. Upah minimum DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.276.349.906.
Namun, sementara tercatat ada tiga kabupaten atau kota di sekitar Jakarta yang memiliki upah minimum di atas DKI Jakarta, yaitu Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54, Kota Bekasi Rp 4.589.708,90, dan Kabupaten Bekasi Rp 4.49.8961,51.
Upah minimum memang disiapkan untuk para lajang yang bekerja di bawah 1 tahun, dan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing daerah.
(roy/roy) Next Article Tok! Ini Besaran UMP DKI, Jabar, Jateng, Hingga Sulawesi
Most Popular