Smokers, Nih Harga Rokok yang Melambung Tinggi di 2020

News - Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
31 December 2019 14:40
1 Junuari 2020 harga rokok akan naik tinggi. Hal ini karena pemerintah menaikkan curai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran juga naik hingga 35%. Foto: Ilustrasi Produk Rokok (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga berbagai jenis rokok dipastikan akan naik cukup signifikkan per 1 Januari 2020. Kenaikan ini didorong dari keputusan pemerintah yang mengerek naik tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.

Adapun kenaikan tarif cukai rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuanan (PMK) 152/PMK.010/2019 tentang perubahan kedua atas PMK 146/PMK.010/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 23%. Tak hanya itu, harga jual eceran (HJE) juga naik hingga 35%, sebagai kompensasi tidak ada kebijakan tersebut pada tahun lalu.

Merinci lebih jauh, kenaikan cukai rokok memang terjadi di berbagai jenis. Tercatat hanya jenis produk tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu yang tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Namun, beberapa jenis rokok yang mungkin sering dikonsumsi masyarakat mengalami kenaikan. Rinciannya, tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.

Lantas, rokok apa yang akan melonjak cukup signifikkan tahun depan?

"Golongan SKM mungkin akan lebih tinggi ya kenaikannya," kata Kepala Sub Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (31/12/2019).

Sejauh ini, rokok golongan SKM memang menjadi yang paling sering dikonsumsi masyarakat. Misalnya, seperti Djarum Super, Gudang Garam International, Sampoerna A Mild, LA Lights, hingga Surya 12.

Bagi Anda yang mengkonsumsi rokok golongan ini, bukan tidak mungkin akan merasakan 'terbangnya' harga rokok mulai besok. Namun, bisa saja Anda masih menemukan harga rokok normal dengan pita cukai yang lama.

"Kalau masih ada rokok lama di pasaran, gak apa-apa. Karena itu rokok lama, dengan pita cukai lama sebelum kenaikan," jelas Deni.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Cukai Naik, Sri Mulyani Siap Perang Berantas Rokok Ilegal!


(roy/roy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading