MARKET DATA

Anak Buah Purbaya Tegaskan Cukai & Harga Rokok Tak Naik di 2026

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
10 December 2025 13:20
Penjual melayani pembeli tembakau di salah satu pasar tradisional di kawasan Jakarta, Jumat, (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Penjual melayani pembeli tembakau di salah satu pasar tradisional di kawasan Jakarta, Jumat, (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) tidak akan berubah pada tahun depan. Artinya, cukai rokok dan harga rokok tidak akan naik pada 2026.

"Tahun yang lalu, baik tarifnya (CHT) maupun HJE-nya, masih sesuai tahun yang lalu (2024)," papar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Rabu (10/12/2025).

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memutuskan menunda kenaikan tarif cukai rokok pada tahun fiskal 2026.

Keputusan ini diambil setelah ia berdialog dengan perwakilan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) dan sejumlah produsen besar seperti Gudang Garam, Djarum, dan Wismilak pada Jumat (26/9/2025).

Keputusan tersebut disambut positif oleh industri rokok, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan lapangan kerja di sektor tembakau.

Ketika ditanya soal HJE, Purbaya juga mengungkapkan tidak ada kenaikan harga eceran untuk rokok.

"Belum ada kebijakan seperti itu, saya nggak tahu. Harusnya sih nggak usah, kalau nggak kan tipu-tipu. Anda anggap saya tukang kibul (tipu). Enggak naik, tapi harganya dinaikin sama aja kan," ujar paparnya saat ditemui media di kantor Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu (13/10/2025).

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Breaking! Purbaya: Cukai Rokok 2026 Tidak Naik


Most Popular