Angin Segar Buat Energi Baru, ESDM Siapkan Tarif Menarik!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
27 December 2019 18:25
ESDM siapkan skema tarif baru untuk kembangkan energi baru
Foto: Menteri ESDM Arifin Tasrif (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mengeluarkan skema feed-in-tarif, yakni harga beli listrik yang disesuaikan dengan biaya produksi masing-masing jenis energi baru terbarukan (EBT). Skema ini menjadi angin segar bagi investor energi bersih, karena ada jaminan nilai keekonomiannya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan untuk menjalankan skema ini pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres).

"Kita ke arah Perpres, kita lihat turunannya (untuk detail harganya). Jadi tiap jenis energi itu beda-beda tekhnologinya, costnya, dan sebagainya," terang Arifin di Kantornya, Jumat, (27/12/2019).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, pembahasan secara makro sudah dilakukan, namun masih akan didetailkan lagi. Feed-in-tarif ini nantinya akan berlaku untuk semua jenis energi yang digunakan. "Semua (berlaku untuk semua)," imbuhnya.

[Gambas:Video CNBC]





Sebelumnya harga listrik yang diproduksi dari energi bersih mengacu pada biaya pokok penyediaan (BPP). Kerangka harga pembelian itu diatur pada Permen ESDM Nomor 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, yang mengganti Permen ESDM No. 12/2017.

BPP pembangkitan sendiri ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1772/2018 tentang Besaran BPP Pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2017. Regulasi itu mengatur besaran BPP Pembangkitan per wilayah/distribusi/sistem/sub-sistem sebagai acuan pembelian tenaga listrik oleh PLN.

Berdasarkan Kepmen ESDM No. 1772/2018, BPP Pembangkitan terendah berada di level US$6,81 sen/kWh atau Rp 911/kWh (di Jawa dan Bali, kecuali beberapa sub-sistem seperti Kepulauan Seribu, Karimun Jawa, Bawean, Gili Ketapang, dan Tiga Nusa). Sementara itu, yang tertinggi ada di US$20 sen/kWh atau Rp 2.677/kWh (Indonesia Timur dan area-area terpencil). Secara nasional, BPP pembangkitan berada di level US$7,66 sen/kWh atau Rp1.025/kWh.

Melalui skema baru ini dasar perhitungannya adalah masing-masing energi jenis energi terbarukan. "Costnya mahal masak mau dijual murah. Nanti disesuaikan costnya berapa, per jenis (EBT)," terangnya.
(gus/gus) Next Article Duh, 19 Proyek EBT Masih Terganjal Urusan Pendanaan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular